Redam Polemik Dugaan Penistaan Agama, MUI Bondowoso Minta Warga Menahan Diri dan Hormati Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 18:26 7 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BONDOWOSO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyusul terungkapnya kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Tlogosari. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu’thi, pasca-penangkapan tersangka AS (30) oleh Polres Bondowoso, Senin (12/10/2026).

Ketua MUI secara tegas mengecam keras tindakan tersangka yang diduga kuat membuat dan menyebarkan video asusila yang melecehkan kesucian Al-Qur’an. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai keimanan dan berpotensi merusak keharmonisan sosial yang selama ini terjaga di Bondowoso.

“Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dijaga kehormatannya. Tindakan yang merendahkan simbol agama jelas sangat melukai hati umat Muslim,” tegas Kiai Junaidi di Mapolres Bondowoso.

Kendati demikian, Kiai Junaidi meminta masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan Islam dan pemuda, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan pentingnya mengawal kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik baru.

“Kami meminta masyarakat Bondowoso menahan diri. Mari kita bela kehormatan agama secara bijaksana dan bermartabat. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian agar tersangka mendapat sanksi yang adil dan memberikan efek jera,” tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Bondowoso telah mengamankan AS beserta barang bukti berupa gawai, rekaman video, kitab suci, dan kelengkapan lainnya yang terkait dengan kejadian pada 22 September 2026 tersebut. Polisi memastikan proses hukum terhadap AS berjalan transparan. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA