Tapung – KPKtipikor.id – Polsek Tapung menindak lanjuti pengaduan berita viral salah satu media online yang terhadap dampak lingkungan galian C di Jl. Garuda sakti KM 16 KM Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (04/08/2026) sekira pukul 16.39 Wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, “Kita langsung tindak lanjuti laporan dari salah satu media online bahwa adanya penambangan ilegal di Desa Bencah Kelubi,”katanya.
Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial, didampingi Panit Opsnal AIPTU Benny Reja, beserta anggota Reskrim Polsek Tapung, langsung melakukan menindak lanjuti pengaduan berita online tersebut.
“Penambangan ilegal berupa tanah timbun yang dikelola oleh PE di atas tanah milik Keluarga Sihombing di Jl. Garuda Sakti KM 16 Desa Bencah Kelubi,” jelas Kapolsek.
Tim langsung bergerak menuju tempat lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanah timbun secara illegal.
“Saat pengecekan lokasi galian C sudah tidak ditemukan ada aktivitas melainkan menemukan lokasi galian C berupa tanah timbun,”ungkapnya.
Selanjutnya tim menghubungi korlap di lapangan untuk datang ke lokasi untuk dimintai keterangan dan pada saat di konfirmasi bahwa tanah timbun tersebut baru beroperasi selama 4 hari dengan luas kurang lebih 1/2 (setengah) Hektar dan untuk saat ini sudah tidak beroperasi menunggu pengurusan izin.
Tidak ada komentar