Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI Di Desa Sungai Bawang

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Okt 2026 17:33 6 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Jajaran Polsek Singingi melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 13.00 WIB. Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., bersama personel Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam kondisi tidak beroperasi.

Selanjutnya, petugas melakukan penertiban terhadap kedua rakit tersebut dengan cara dirusak dan dibakar guna mencegah agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolsek Singingi didampingi oleh AIPTU Eri Darmadi selaku Ps. Kanit Intel, AIPDA Feri Dianto, S.H. selaku Bhabinkamtibmas, AIPDA Kiki Haryatmal dan BRIGADIR M. Arief dari Satreskrim, serta BRIPDA Arya Ramadinata dari fungsi Intelkam.

Dari hasil kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Polsek Singingi.

Kapolsek Singingi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin.

Polsek Singingi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Dengan adanya kegiatan penertiban ini, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Singingi dapat dicegah serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA