Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Ilegal Di Bawah Kantor DPRD Kuansing

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 16:31 9 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Jajaran Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan bawah Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa malam (13/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang dilengkapi mesin.

Peralatan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat serta adanya unggahan di media sosial TikTok terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujar AKP Toni.

Personel yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Setibanya di kawasan bawah Kantor DPRD Kuansing sekitar pukul 20.15 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai lengkap dengan mesin.

Karena peralatan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak diketahui pemiliknya, petugas kemudian melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah peralatan kembali digunakan untuk aktivitas PETI ilegal.

“Peralatan PETI yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan sudah ditinggalkan pemiliknya. Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, kami melakukan pemusnahan di lokasi,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, personel melakukan pengecekan di lokasi kedua, yakni kolam ikan milik masyarakat yang berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Dalam kegiatan penindakan ini, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.

Satu unit peralatan PETI yang ditemukan telah dimusnahkan di lokasi.

Polsek Kuantan Tengah menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.

Langkah tersebut dilakukan melalui pengecekan lapangan dan penindakan sesuai ketentuan guna mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA