Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Informasi PETI, Tiga Rakit Ditemukan Tak Beroperasi

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Okt 2026 17:22 12 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti informasi masyarakat serta pemberitaan media terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu malam (11/10/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum,” ujar AKP Toni.

Pengecekan dilakukan personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bersama sejumlah personel.

Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan tiba di aliran Sungai Sinambek sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pengecekan, personel menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Saat ditemukan, ketiga rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik atau operator di lokasi.

Personel juga melakukan pencarian terhadap informasi mengenai keberadaan alat berat yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi.

Namun, dari hasil pengecekan, alat berat tersebut tidak ditemukan.

Terhadap tiga unit rakit beserta peralatan yang berada di lokasi, personel melakukan tindakan kepolisian dengan membuat sarana tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas PETI.

AKP Toni menyampaikan, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI, terutama yang berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitar aliran sungai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berisiko menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” Pungkas AKP Toni.

Dalam kegiatan tersebut tidak terdapat pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa dari lokasi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA