Kuansing – KPKtipikor.id – Jajaran Polsek Kuantan Tengah menertibkan satu unit dompeng yang diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Divisi 8, Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media online mengenai dugaan maraknya pertambangan ilegal di wilayah Kopah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Karel, S.H., bersama empat personel lainnya Aiptu Zulpendi, S.E., Aipda Amin Suryadi, Aipda Epit Julius, dan Bripda Idris Rahmad Jaya.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
Peralatan tersebut kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Kuantan Tengah menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI melalui pemeriksaan langsung dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan serupa.
Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan, kelestarian lingkungan tetap terjaga, dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi senantiasa kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar