Percepat Program Perlindungan Sosial, Seluruh Desa di Ngawi Kini Miliki Agen Perlinsos

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 19:39 10 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

NGAWI — Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, mencatatkan pencapaian signifikan dalam upaya optimalisasi program perlindungan sosial di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru per Senin (5/10/2026), pembentukan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kabupaten Ngawi telah menyentuh angka 100 persen.

Seluruh 217 desa dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Ngawi kini telah resmi memiliki Agen Perlinsos. Capaian ini merata di 19 Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran, yang meliputi Polsek Pitu, Pangkur, Gerih, Widodaren, Paron, Kwadungan, Kendal, Karangjati, Ngrambe, Karanganyar, Bringin, Sine, Padas, Geneng, Mantingan, Kasreman, Kedunggalar, Jogorogo, dan Ngawi Kota.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa capaian pembentukan ini bukanlah akhir dari tugas, melainkan langkah awal untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Capaian 100 persen ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. Namun, kita tidak berhenti di angka tersebut. Harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga seluruh desa dan kelurahan dapat terjangkau secara optimal,” ujar AKBP Prayoga.

Secara fungsional, pembentukan Agen Perlinsos di tingkat desa dan kelurahan ini dirancang untuk memperkuat komunikasi sekaligus menjadi pendamping masyarakat dalam pelaksanaan program perlindungan sosial dari pemerintah. Keberadaan agen-agen ini diharapkan dapat memastikan aliran informasi dan pelayanan publik berjalan tepat sasaran, transparan, dan optimal hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

Untuk menjaga efektivitas program, Kapolres Ngawi telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat Polsek untuk terus melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara berkala. Para petugas diminta untuk peka dalam mengidentifikasi potensi kendala di lapangan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, kelurahan, maupun pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

“Semangatnya adalah hadir, mendampingi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas AKBP Prayoga.

Langkah proaktif Polres Ngawi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan jaring pengaman sosial yang responsif, sekaligus meminimalisasi ketimpangan informasi terkait hak-hak perlindungan sosial bagi warga di Kabupaten Ngawi. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA