Jantho Aceh Besar,kpktipikor.id.– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dan Mustika Ingin Jaya kembali melakukan penertiban dan penataan sepanjang jalan utama Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (2/7/2026). Penertiban tersebut menyasar bangunan dan lapak pedagang yang melanggar ketentuan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif.
Penataan difokuskan pada bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan maupun bahu jalan. Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah lapak pedagang yang masih memanfaatkan badan jalan untuk berjualan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengurangi estetika kawasan, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk mengungkap sendiri bagian bangunan yang melanggar ketentuan.
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Drs Sulaimi MSi bersama petugas Satpol PP memindahkan batuan ke dalam mobil pengangkut di jalan utama Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan surat teguran kepada para pemilik bangunan dan memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pada hari kedelapan kami juga kembali mengingatkan agar segera ditindaklanjuti. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada tindakan, sehingga hari ini kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Mustika Ingin Jaya melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sulaimi.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat dan pedagang mengenai kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan dan lapak yang melampaui batas. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan, meningkatkan kenyamanan pengunjung, sekaligus memperindah wajah pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penataan ini merupakan hasil diskusi bersama dan menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman. Penertiban ini dilakukan tanpa tebang pilih serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya pemerintah demi kepentingan bersama,” katanya.
Sulaimi menambahkan, kawasan Pasar Induk Lambaro sebenarnya pernah ditata sebelumnya. Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah pelanggaran kembali bermunculan karena kurangnya pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah kembali melakukan penertiban sebagai bentuk komitmen dalam menjaga perdamaian umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertata.
Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dengan dukungan unsur TNI dan Polri. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Nomor Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sumber info: Diskopukmdag. Aceh Besar.
Sudar:kaperwil Aceh.
Tidak ada komentar