KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA — Penyebaran judi daring kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga. Menanggapi situasi tersebut, Polri mendorong penguatan benteng pertahanan utama dari lingkungan keluarga melalui edukasi publik yang berkesinambungan.
Promosi perjudian digital kerap memanfaatkan celah psikologis masyarakat melalui iming-iming hasil instan. Kemenangan pada tahap awal kerap menjadi umpan yang menciptakan ilusi keuntungan berkelanjutan, yang pada akhirnya menyeret pemain ke dalam siklus kekalahan berulang dan beban finansial yang berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pencegahan dampak sistemik ini harus dimulai dari keterbukaan komunikasi di dalam rumah tangga. Pendampingan orang tua terhadap anak dalam mengoperasikan perangkat digital serta sikap saling mengingatkan antaranggota keluarga menjadi kunci utama.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar. Langkah pencegahan perlu dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga,” tegas Trunoyudo.
Selain pencegahan teknis seperti tidak melakukan transaksi deposit dan mengabaikan pesan berantai, Polri juga menekankan pentingnya pendekatan humanis. Apabila terdapat anggota keluarga yang terindikasi mulai mengalami ketergantungan pada perjudian digital, dukungan moral dan komunikasi tanpa sikap menghakimi sangat diperlukan sebagai langkah awal pemulihan.
Sinergi antara tindakan tegas aparat penegak hukum dan kesadaran kritis masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem ruang digital yang aman, sehat, serta melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber.
Tidak ada komentar