Bangkinang – KPKtipikor.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jumat (31/07/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran pegawai ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan arsip sesuai standar yang berlaku, sehingga setiap dokumen dapat dikelola secara tertib, sistematis, aman, dan mudah diakses berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai mampu mengimplementasikan ketentuan mengenai klasifikasi arsip, sistem keamanan dan akses arsip dinamis, serta jadwal retensi arsip secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan pemasyarakatan.
Tidak ada komentar