Kronologi Dugaan Pengeroyokan di Nias Selatan: Berawal dari Persoalan Sertifikat Tanah

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 22:26 84 Korwil Nias

NIAS SELATAN— kpktipikor.id Berdasarkan keterangan Sudimani Hulu dalam laporan yang diterima SPKT Polres Nias Selatan, dugaan pengeroyokan yang dialaminya bermula dari persoalan keberadaan sertifikat tanah yang sebelumnya disebut dijadikan jaminan pinjaman uang.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di wilayah Desa Hilinifaoso, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan.

 

Sekitar pukul 10.00 WIB**, Sudimani mengaku mendatangi rumah kepala desa untuk meminta penjelasan mengenai sertifikat tanah tersebut. Menurut keterangannya, ia mendapat penjelasan bahwa sertifikat itu sudah tidak ada karena disebut telah rusak dan dibuang. Setelah mendengar penjelasan tersebut, Sudimani mengaku kembali ke rumah.

 

**Sekitar pukul 10.30 WIB**, menurut laporan, sejumlah orang datang dan meminta Sudimani agar tidak lagi mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Pelapor menduga tiga orang perempuan kemudian melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Ia menyebut beberapa warga menyaksikan kejadian itu dan melerai mereka sebelum para pihak kembali ke rumah masing-masing.

 

**Sekitar pukul 10.40 WIB**, Sudimani mengaku kembali didatangi seorang perempuan. Dalam kejadian tersebut, ia menduga kembali mengalami tindakan kekerasan hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.

 

Atas kejadian itu, Sudimani kemudian melaporkannya ke Polres Nias Selatan pada 6 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/234/X/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

 

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, pelapor kembali menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

 

Hingga kini, kronologi di atas bersumber dari keterangan pelapor dalam dokumen laporan. Keterangan saksi, bukti pendukung, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut masih diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara objektif. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.

 

**Mohon atensi Polres Nias Selatan** agar laporan ini ditangani secara profesional dan transparan, dengan mendalami keterangan saksi, bukti yang relevan, serta persoalan sertifikat tanah yang disebut sebagai awal konflik. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA