Jurnalis Soroti Minimnya Keterbukaan Penanganan Kasus Di Kejari Sukabumi, Desak Transparansi Dan Optimalisasi Media Center

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Apr 2026 12:26 6 Korlip jawa barat

KPKTIPIKOR.ID, 29/04/2026

SUKABUMI — Isu keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah jurnalis menyoroti belum optimalnya transparansi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam lima bulan terakhir. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap akses informasi masyarakat terkait proses hukum yang tengah berjalan, baik di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) maupun tindak pidana umum (Pidum).

‎Keluhan tersebut mengemuka usai audiensi antara insan pers dengan pihak kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Dalam pertemuan itu, para jurnalis menyampaikan bahwa publik selama ini kesulitan memperoleh informasi perkembangan perkara, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

‎Perwakilan jurnalis, Isep Panji, menilai keterbukaan informasi bukan hanya kebutuhan media, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh regulasi. Ia menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

‎“Transparansi itu penting, apalagi menyangkut perkara hukum yang berdampak luas. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses berjalan, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga bagaimana perkembangan penuntutannya,” ujarnya.

‎Minimnya Informasi Perkara Jadi Sorotan

‎Dalam beberapa bulan terakhir, jurnalis mengaku kesulitan mendapatkan data resmi terkait jumlah perkara yang ditangani, progres penyidikan dan penuntutan, hingga hasil putusan pengadilan. Padahal, informasi tersebut sebelumnya rutin disampaikan melalui media center maupun rilis resmi kejaksaan.

‎Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya akuntabilitas publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Terlebih, sejumlah kasus yang menyita perhatian, seperti dugaan tindak pidana korupsi dan perkara pidana umum lainnya, dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

‎Selain itu, tidak adanya publikasi berkala juga berpotensi memunculkan spekulasi dan informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat.Media Center Dinilai “Vakum”

Sorotan utama para jurnalis tertuju pada tidak berfungsinya media center yang sebelumnya menjadi sarana utama komunikasi antara kejaksaan dan media.

‎Fasilitas tersebut dulunya aktif digunakan untuk menyampaikan rilis kegiatan, perkembangan perkara, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.

‎Menurut para jurnalis, keberadaan media center bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam mendukung transparansi lembaga.

‎Tanpa pengelolaan yang aktif, fungsi kontrol sosial dari media menjadi terhambat. Padahal, pada periode sebelumnya, komunikasi antara kejaksaan dan insan pers dinilai berjalan baik. Berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, program “jaksa masuk sekolah”, hingga ekspose perkara secara rutin dipublikasikan.

 

‎Harapan kepada Pimpinan Kejaksaan

‎Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Hanung Pakadari. Para jurnalis berharap pimpinan dapat segera mengevaluasi kinerja internal, khususnya pada fungsi kehumasan yang berada di bawah Seksi Intelijen.

‎Mereka mendorong agar kejaksaan kembali mengaktifkan pola komunikasi terbuka dengan media, termasuk melalui rilis rutin, konferensi pers, maupun pemanfaatan media center secara maksimal.

‎“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Cukup keterbukaan informasi yang proporsional, agar masyarakat tahu dan percaya terhadap proses hukum yang berjalan,” tegas Isep.

‎Transparansi dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan keterbukaan, masyarakat tidak hanya mengetahui proses hukum, tetapi juga dapat melakukan pengawasan secara objektif.

‎Sebaliknya, minimnya informasi justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang bagi asumsi negatif terhadap kinerja aparat.

‎Hingga saat ini, pihak kejaksaan melalui Kasi Datun menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Para jurnalis pun berharap, dalam waktu dekat, akan ada langkah konkret untuk mengembalikan fungsi media center dan memastikan keterbukaan informasi penanganan kasus di Kabupaten Sukabumi kembali berjalan sebagaimana mestinya.

 

Pewarta : Adang Suryana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA