Bebgkulu Tengah, Kpktipikor.id — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan berinisial (ND) dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 juta di Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, angkat bicara dan menyoroti tajam penegakan hukum yang dinilai tebang pilih serta hanya menyasar pihak media.
M. Diamin menegaskan bahwa aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah tidak boleh berhenti pada penindakan oknum wartawan semata. Ia mendesak polisi membongkar akar persoalan utama yang memicu transaksi tersebut.
“Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka! Kasus di Provinsi Bengkulu ini sudah sering terjadi dan sangat miris. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya dengan dalih pemerasan. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya, apakah ini murni pemerasan atau justru suap?” tegas M. Diamin pada Kamis (17/9/2026)
Ada Penerima, Ada Pemberi: Ini Jerat Hukumnya
Secara hukum dan logika keadilan, transaksi ilegal tidak akan terjadi tanpa kesepakatan dua belah pihak. Aparat Penegak Hukum diingatkan agar tidak menutup mata terhadap ketentuan yang mengatur pidana bagi pihak pemberi.
Apabila uang tersebut diberikan secara aktif oleh oknum pejabat, Pemegang anggaran negara dan kontraktor dengan maksud menutup temuan penyimpangan kegiatan atau proyek, maka perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana penyuapan, dengan dasar hukum:
– Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, ancaman pidana penjara 1–5 tahun bagi pemberi suap;
– Pasal 13 UU Tipikor, pemberian hadiah/janji kepada penyelenggara negara dengan mengingat wewenang jabatan, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
M. Diamin menjelaskan perbedaan kategori hukum yang penting dipahami:
“Jika persoalan tersebut bersifat pribadi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan murni. Namun, apabila menyangkut indikasi dugaan korupsi dan kedua belah pihak sepakat menutup temuan, maka itu sudah suap — yang dirugikan adalah keuangan negara, bukan individu.”
Dugaan Modus “Korban Pemerasan”: OTT Tak Boleh Jadi Tameng Koruptor
OMBB menyoroti pola yang dinilai mengkhawatirkan di Bengkulu. Sejumlah dugaan penyimpangan anggaran, seperti pada proyek bedah rumah yang diduga terjadi perubahan spesifikasi dan pengurangan volume pekerjaan — kerap tertutup begitu saja setelah ada insiden OTT.
“Situasi ini diduga dimanfaatkan oknum yang bermasalah untuk lolos dengan berlindung di balik status ‘korban pemerasan’. Jika hanya pasal pemerasan yang dikejar tanpa menyelidiki dugaan suap aktif dari pemilik proyek atau penyandang dana, maka para koruptor akan merasa kebal hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, OMBB mendesak tim penyidik melakukan investigasi menyeluruh, menelusuri identitas pihak pemberi, mengaitkan dengan temuan penyimpangan proyek, serta memastikan tidak ada pihak yang berlindung di balik kasus ini untuk menghindari pemeriksaan keuangan. (DF)
Tidak ada komentar