KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
TULUNGAGUNG — Transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipertanyakan usai ditemukannya menu bakso yang diduga basi di SDN 1 Kauman, Tulungagung, Senin (6/10/2026).
Sorotan tajam ini dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Tulungagung terhadap Satuan Pelayanan Pengawasan Gizi (SPPG) Balerejo selaku pengelola program di wilayah tersebut. LPK RI menilai, penyajian makanan tidak layak konsumsi merupakan bentuk inefisiensi yang merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan siswa.
“Ini adalah anggaran negara. Jika terjadi penarikan menu karena basi dan ada penggantian menu di hari berikutnya, lantas siapa yang membiayai kerugian tersebut? Apakah ini akan membebani anggaran lagi?” kritik Gus Edi Al Ghoibi, perwakilan LPK RI DPC Tulungagung.
Diketahui, setelah hidangan bakso ditarik pada pukul 09.00 WIB karena terindikasi basi menurut keterangan guru berinisial R, pihak penyelenggara memberikan kompensasi berupa tambahan buah mangga di hari selanjutnya.
Bagi LPK RI, Badan Gizi Nasional (BGN) RI dituntut untuk tidak tinggal diam. Gus Edi mendesak agar BGN RI memberikan sanksi administratif maupun finansial yang terukur kepada pihak penyedia jasa yang terbukti gagal menjaga standar kualitas (Quality Control) atas dana yang telah dialokasikan. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar