Dugaan Penggunaan Material Bekas Warnai Proyek Revitalisasi SMP Islam Ciherang

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 09:08 12 Korlip jawa barat

Sukabumi  || KPKTipikor.id

Proyek revitalisasi SMP Islam Ciherang yang berlokasi di Desa Cikarae Thoyyibah, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp1.550.719.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan minim pengawasan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa, 18 Mei 2026, ditemukan dugaan penggunaan besi bekas bongkaran bangunan lama yang sudah berkarat untuk kebutuhan konstruksi bangunan sekolah. Material tersebut tampak masih digunakan dalam proses perakitan struktur bangunan.

Temuan itu memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas hasil revitalisasi sekolah. Pasalnya, penggunaan material bekas yang tidak sesuai spesifikasi dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan bangunan dan membahayakan keselamatan pengguna gedung di kemudian hari.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak layak, kondisi proyek di lapangan juga dinilai jauh dari standar pekerjaan konstruksi yang baik. Area pembangunan terlihat semrawut dengan puing material berserakan tanpa penataan yang jelas. Sejumlah pekerja juga tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mewajibkan perlindungan keselamatan bagi seluruh pekerja proyek.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengakui adanya penggunaan besi bekas dalam proyek tersebut.

“Ada besi bekas bongkaran yang dipakai lagi, tapi dipilih yang masih bagus,” ungkapnya.

Tim media sempat berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Saat menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada pekerja proyek, disebutkan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri rapat di Sukabumi.

Selanjutnya, tim mencoba meminta keterangan kepada bagian Tata Usaha, M. Umarudin. Namun hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum dapat menghadirkan penanggung jawab proyek maupun pelaksana lapangan untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.

Diketahui, proyek revitalisasi tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 1 Mei 2026 dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan. Namun lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana, konsultan, maupun pengawas teknis diduga menjadi penyebab material yang dipertanyakan kualitasnya tetap digunakan dalam pekerjaan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi tersebut. Audit terhadap kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan dinilai penting agar bangunan sekolah yang dibangun menggunakan anggaran negara benar-benar memenuhi standar mutu dan keselamatan.

Jika dugaan penyimpangan spesifikasi material terbukti benar, warga meminta aparat berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar tidak merugikan negara maupun membahayakan keselamatan siswa di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah, panitia pembangunan, maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi.

( red )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA