Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Seram Bagian Barat Diusut Habis

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 09:02 1 Admin KPK

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Seram Bagian Barat Diusut Habis

 

Piru//kpktipikor-id//18 Mei 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. Pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejaksaan juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi pemberitaan sebelumnya yang menyatakan perkara masih tahap penyelidikan dan hanya memeriksa 2 saksi, padahal perkara sudah masuk tahap penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa lebih banyak.

 

Penanganan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H. Sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa, di antaranya 2 orang merupakan Bendahara Pengeluaran yang menjabat di Sekretariat DPRD pada tahun 2021. Pihak terkait lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Informasi resmi diterbitkan di Piru.

 

Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Maret 2026, dan perkembangan terbaru serta rilis berita disampaikan pada 18 Mei 2026 pukul 09.44.29.

 

Perkara ini diusut karena ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Langkah ini juga merupakan wujud komitmen penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi untuk mengumpulkan alat bukti, mengungkap fakta hukum, serta memetakan modus operandi yang digunakan. Proses hukum akan terus berlanjut dengan menjadwalkan pemanggilan pihak lain guna menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

 

H. Jusuf.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA