Diduga Terjadi Penyimpangan Dana BOS Rp660,66 Juta di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Batu, Sejumlah Pos Belanja Bernilai Besar Jadi Sorotan; LSM GEMPUR Siapkan Laporan ke Kejaksaan

waktu baca 4 menit
Jumat, 7 Agu 2026 20:08 5 Korwil Nias

Nias Selatan – kpktipikor.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejumlah komponen belanja dengan nilai yang cukup besar dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum demi memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Ketua Investigasi LSM GEMPUR Nias Selatan, Noverius Sadawa, SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Batu menerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp660.660.000. Dari total anggaran tersebut, ditemukan sejumlah pos belanja yang nilainya dinilai signifikan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, serta manfaat yang diterima oleh sekolah maupun peserta didik.

 

Beberapa komponen anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

 

Meja sekolah sebesar Rp19.500.000;

 

Buku bacaan umum dan buku pelajaran sebesar Rp67.120.000;

 

Beban jasa transaksi keuangan sebesar Rp51.000.000;

 

Beban makanan dan minuman rapat sebesar Rp82.281.000;

 

Honorarium tenaga ahli, narasumber, dan instruktur sebesar Rp63.650.000;

 

Beban penyusutan instalasi pengelolaan bahan bangunan sebesar Rp30.750.000;

 

Besi beton sebesar Rp15.350.000;

 

Paku sebesar Rp14.160.000;

 

Pintu bahan bangunan sebesar Rp5.350.000;

 

Pengadaan fotokopi sebesar Rp19.975.000;

 

Kuas sebesar Rp6.205.000; serta

 

Tempat pulpen/alat tulis kantor sebanyak 30 unit dengan nilai mencapai Rp56.882.500.

 

 

Besarnya anggaran pada beberapa komponen tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi, kewajaran harga, volume pengadaan, hingga kesesuaian dengan kebutuhan riil sekolah. Terlebih, Dana BOS pada prinsipnya diperuntukkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui pembiayaan operasional sekolah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

LSM GEMPUR Akan Melapor ke Kejaksaan

 

Atas temuan awal tersebut, Ketua Investigasi LSM GEMPUR Nias Selatan, Noverius Sadawa, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Batu kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum, baik apabila ditemukan pelanggaran maupun apabila seluruh penggunaan anggaran ternyata telah sesuai dengan ketentuan.

 

Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

 

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Media KPKTIPIKOR telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Batu melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

 

Redaksi menegaskan bahwa belum adanya jawaban dari pihak sekolah bukan berarti membuktikan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Potensi Pelanggaran Perlu Dibuktikan Melalui Audit

 

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, setiap penggunaan Dana BOS wajib mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah. Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pengadaan fiktif, mark-up harga, pembayaran yang tidak didukung bukti sah, atau penggunaan anggaran di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

Harapan Masyarakat

 

Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.

 

Pemeriksaan yang independen dan objektif dinilai penting agar publik memperoleh kepastian mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran terbukti sesuai dengan ketentuan serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA