Desain Kekuasaan,: Papua Dalam Bayang-Bayang Otonomi.

waktu baca 6 menit
Kamis, 17 Sep 2026 21:41 72 kabiro kabupaten sarmi

Oleh, Victor Ruwayari 

“Desain kekuasaan, Papua dalam bayang-bayang otonomi” berarti pengaturan dan praktek kekuasaan politik di Papua yang praktis berada di bawah bayang-bayang atau kendali kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), yang kerap dinilai tidak sepenuhnya mandiri.

Frasa ini menyoroti bagaimana struktur kekuasaan dan kebijakan yang ada sering kali dibatasi, diatur, atau dipusatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui instrumen hukum dan anggaran Otsus.

ADA kesepakatan diam yang tidak tertulis dalam sejarah pascareformasi Indonesia: bahwa Papua adalah arena kompromi, bukan keadilan. Seluruh proyek politik yang dirancang untuk menanggulangi separatisme, memperbaiki ketimpangan, dan mengonsolidasikan integrasi nasional, pada akhirnya hanya memantulkan struktur kekuasaan yang lama dalam kemasan baru.

Otonomi khusus, sebagai ikon rekonsiliasi formal negara terhadap Papua, telah berubah dari instrumen keadilan distributif menjadi instrumen konsolidasi elite.

Ini bukan hanya soal pelaksanaan yang korup atau infrastruktur terbengkalai, ini soal bagaimana negara membingkai Papua sebagai medan tawar-menawar antara aktor politik yang berbagi kepentingan atas sumber daya.

Ketika konsep otonomi ditawarkan sebagai jalan tengah, pada hakikatnya ia telah dikunci dalam paradigma kontrol, bukan dalam kerangka pembebasan.

Di banyak literatur tentang elite politik dalam negara pasca-otoritarian, terdapat asumsi bahwa liberalisasi politik akan membuka ruang bagi desentralisasi kekuasaan dan peningkatan kapasitas lokal.

Namun di Indonesia, transisi itu bersifat tidak linear. Desentralisasi memang terjadi, tetapi bukan untuk mendistribusikan kuasa secara vertikal ke rakyat, melainkan secara lateral ke jaringan elite lokal yang dengan cepat belajar bermain di orbit kekuasaan pusat. Papua adalah studi kasus paling ekstrem dari situasi ini.

Elite lokal yang dahulu dimarjinalkan dalam era sentralistik Soeharto kini memperoleh ruang. Namun ruang itu tidak digunakan untuk menyusun kembali struktur sosial-ekonomi, melainkan untuk memperbesar ruang negosiasi terhadap pemerintah pusat demi mempertahankan akses eksklusif terhadap rente sumber daya.

Mereka tidak membangun institusi akar rumput, tetapi justru membentuk oligarki baru yang beroperasi di bawah bayang-bayang struktur lama. Dalam relasi seperti ini, masyarakat hanya menjadi pelengkap dalam teks undang-undang, tidak lebih.

Penting dicatat bahwa negosiasi awal otonomi khusus tidak dibangun atas basis kontrak sosial yang deliberatif.

Ia dibentuk dalam atmosfer krisis legitimasi negara pasca-1998, ketika sentimen pemisahan diri di Papua mencapai intensitas tinggi. Dalam kondisi pusat yang lemah, elite nasional memilih pragmatisme sebagai respons.

Elite lokal Papua, membaca peluang ini, masuk ke ruang-ruang negosiasi tidak sebagai aktor politik rakyat, tetapi sebagai koalisi pembagi kekuasaan baru. Maka lahirlah kebijakan yang secara tekstual progresif, namun secara struktural rapuh.

Dalam banyak hal, otonomi menjadi konsesi politik, bukan transformasi institusional. Bahkan, dalam praktiknya, ia menjadi instrumen legalisasi kontrol dari atas ke bawah, tanpa perubahan substansial dalam distribusi kekuasaan sejati.

Kerapuhan itu terletak pada kegagalan negara mengontrol dinamika post-policy. Seiring stabilisasi politik nasional pada awal 2000-an, pusat mulai menarik kembali komitmennya secara diam-diam.

Revisi, pembatasan anggaran, dan intervensi terhadap wilayah hukum otonomi menjadi bentuk pembajakan institusional terhadap kesepakatan semula. Namun yang lebih penting lagi, elite lokal yang semestinya menjadi pelindung moralitas kebijakan justru menjadi rekan struktural dalam proses delegitimasi.

Dengan kata lain, setelah berbagi kuasa, mereka berbagi pengkhianatan. Otonomi berubah menjadi alat kalkulasi politik, bukan lagi instrumen penyembuhan luka historis.

Bahkan, dalam ranah simbolik, makna otonomi direduksi menjadi akomodasi administratif tanpa bobot kultural. Ketika pengkhianatan itu terjadi, masyarakat Papua berada dalam posisi paling lemah. Otonomi tidak menjangkau pegunungan tengah atau pesisir barat sebagai pelayanan publik atau redistribusi aset. Ia menjelma sebagai wajah baru dari akumulasi kekuasaan.

Bahkan dalam sektor pembangunan fisik, keputusan-keputusan strategis tetap diputuskan secara sentralistik di Jakarta, dengan hanya segelintir partisipasi dari komunitas adat setempat.

Sementara itu, elite lokal menjadi eksekutor di lapangan yang mengurus perizinan, patronase proyek, dan akomodasi investor. Politik anggaran menjadi medan kapitalisasi, bukan rekonstruksi sosial.

Tak ada strategi transformatif, yang ada hanya pengulangan pola-pola lama dalam wajah baru. Bahasa pembangunan yang digunakan pun kerap bersifat teknokratik, mengaburkan kenyataan tentang ketimpangan dan apa yang oleh teman-teman aktivis sebut sebagai perampasan hak.

Realitas ini menemukan artikulasi paling vulgar dalam ekspansi industri ekstraktif, terutama pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Narasi “transisi energi” yang digaungkan negara hanya menjadi justifikasi hijau bagi kolonisasi ekonomi yang lebih sistematis.

Pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis dan kosmologis tinggi sehingga diakui sebagai salah satu keistimewaan dunia dibuka untuk tambang atas nama hilirisasi, tanpa ada mekanisme konsultasi yang sepadan.

Prinsip FPIC (free, prior, and informed consent) yang semestinya menjadi norma minimum pembangunan berkeadilan, terpinggirkan oleh logika efisiensi birokrasi dan investasi.

Dalam hal ini, hukum nasional lebih tunduk pada logika investasi daripada pada prinsip hak asasi masyarakat adat. Negara tidak hadir sebagai mediator, tetapi sebagai fasilitator kapital.

Situasi ini tidak bisa dipahami sebagai penyimpangan administratif belaka. Ia merupakan manifestasi dari pola relasi kekuasaan pascareformasi: pusat yang mencoba memulihkan kontrol, dan daerah yang memobilisasi sentimen etnis atau primordial demi mengakses sumber daya.

Di tengahnya, rakyat Papua hanya menjadi narasi pendukung. Dalam banyak hal, mereka hanya menjadi basis legitimasi untuk setiap keputusan yang sudah disusun di atas meja yang tak pernah mereka duduki.

Mereka dilibatkan dalam dokumen, tapi tidak dalam perumusan. Mereka dijadikan simbol, tapi tidak dilibatkan sebagai subjek.

Lebih mengkhawatirkan lagi, konfigurasi ini juga memperkuat kekerasan struktural. Ketika masyarakat menolak tambang, yang datang bukanlah fasilitator dialog, melainkan aparat keamanan. Ketika wilayah adat diklaim sebagai kawasan strategis nasional, yang terjadi bukanlah perundingan ulang, melainkan penetapan sepihak. Kekerasan menjadi bagian dari infrastruktur pembangunan. Dan ketika protes muncul, mereka dikategorikan sebagai gangguan terhadap stabilitas, bukan sebagai ekspresi kegagalan negara. Represi digunakan sebagai alat legitimasi, bukan sebagai reaksi terhadap gangguan keamanan.

Di titik ini, tidak mengejutkan bahwa sentimen separatis di Papua terus bertahan. Bukan karena provokasi dari luar atau ideologi lama yang hidup kembali, tetapi karena negara telah gagal membangun struktur kepercayaan. Jika warga terus melihat tanahnya diambil, airnya tercemar, dan suara mereka dibungkam, maka tak ada alasan bagi mereka untuk menganggap negara sebagai representasi kebaikan bersama. Dalam logika relasi kuasa, ketidakadilan yang sistemik akan selalu melahirkan oposisi yang radikal. Di tengah ketidakberdayaan struktural, identitas menjadi senjata terakhir. Kita harus memahami bahwa proyek pembangunan di Papua telah kehilangan pijakan moralnya. Ia tak lagi berbicara tentang pemulihan luka sejarah atau pengakuan atas eksistensi kolektif masyarakat adat.

Ia hanya menjadi proyek teknokratik yang ditumpangi kepentingan bisnis dan kalkulasi politik. Bahkan dalam wacana nasional, Papua lebih sering disebut sebagai “beban fiskal” atau “tantangan keamanan”, alih-alih sebagai komunitas yang perlu didengarkan. Ironi paling dalam dari situasi ini adalah bahwa pembangunan digunakan untuk menutupi kooptasi/kolonialisme, bukan membongkarnya. Alternatif dari semua ini bukan sekadar perbaikan teknis. Yang diperlukan adalah reimajinasi ulang tata kelola Papua yang memulihkan kesetaraan.

Ini berarti membongkar struktur patronase, mengembalikan kontrol atas tanah kepada masyarakat adat, dan menghapus pendekatan keamanan sebagai standar intervensi negara. Namun yang paling utama: mendemokratisasi proses kebijakan. Selama elite menjadi satu-satunya agen dalam setiap perundingan, maka hasilnya hanya akan mereproduksi ketimpangan yang lebih dalam. Demokrasi tanpa keadilan substansial hanya akan melanggengkan ketimpangan dalam bentuk yang dilegalkan.

Papua bukan ruang kosong yang menunggu pembangunan. Ia adalah wilayah yang memiliki berbagai keistimewaan meliputi sejarah, sistem sosial, kekayaan alam dan pandangan dunia sendiri.

Mengintegrasikan Papua ke dalam Republik Indonesia bukan hanya soal teritori, tapi soal penghormatan. Tanpa itu, semua kebijakan akan gagal, meski bernama otonomi, meski bertajuk pembangunan, meski ditulis dalam undang-undang sekalipun. Dalam terang sejarah dan dalam bayang-bayang luka, Papua terus mengingatkan kita bahwa pembangunan sejati hanya mungkin lahir dari pengakuan, partisipasi, dan keadilan yang sungguh-sungguh dirasakan, bukan sekadar dijanjikan.*)

Penulis adalah,
Jurnalis, Pengamat Demokrasi, Pemilu dan 
Pengamat Kebijakan Publik 

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA