Nias Selatan, kpktipikor.id — Penanganan laporan terkait dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa di SMP Negeri 2 Siduaori memasuki tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan pada 9 Desember 2025 dan kini mulai mengungkap sejumlah kejanggalan yang berpotensi berdampak pada pengelolaan anggaran pendidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi terakhir, Kejari Nias Selatan telah memanggil Kepala SMPN 2 Siduaori untuk dimintai keterangan pada 20 April 2026. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh LSM GEMPUR Nias Selatan.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, kepala sekolah menyebut bahwa jumlah siswa pada tahun ajaran 2025 tidak mencapai 138 orang sebagaimana diduga sebelumnya, melainkan 134 siswa. Setelah dikurangi 52 siswa yang telah lulus pada bulan Juni, tersisa sekitar 82 siswa aktif. Angka ini menjadi titik krusial dalam penelusuran karena berpotensi berkaitan langsung dengan perhitungan alokasi anggaran berbasis jumlah peserta didik.
Namun demikian, hingga kini operator sekolah dan bendahara yang disebut akan memberikan klarifikasi lanjutan belum memenuhi panggilan pihak kejaksaan. Ketidakhadiran dua pihak kunci ini justru memperkuat tanda tanya dalam proses verifikasi data yang sedang berjalan.
Di sisi lain, temuan dari masyarakat dan LSM GEMPUR Nias Selatan mengindikasikan bahwa jumlah riil siswa aktif memang berkisar 82 orang. Ketua LSM, Markus Duha, bersama Sekretaris Martianus Duha, mengungkapkan bahwa pada koordinasi sebelumnya di tahun 2025, kepala sekolah sendiri mengakui angka tersebut.
Ironisnya, ketika persoalan ini dikomunikasikan ke Dinas Pendidikan, kepala sekolah mengaku mendapat jawaban bahwa data tersebut “tidak bisa diubah”. Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara kondisi riil di lapangan dengan data administratif yang digunakan dalam sistem.
Jika dugaan penggelembungan data siswa terbukti, maka praktik ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, terutama terkait penggunaan dana pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dihitung berdasarkan jumlah siswa. Selain berimplikasi pada kerugian keuangan negara, hal ini juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pendidikan.
Kejari Nias Selatan hingga kini masih terus melakukan pendalaman, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait. Proses ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh apakah terjadi pelanggaran administratif semata atau telah mengarah pada indikasi tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak operator sekolah, bendahara, maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
(Martianus Duah)
Tidak ada komentar