Dana Karhutla Rp1,6 Miliar untuk Dinkes Kayong Utara, Abdul Khaliq Soroti Potensi Tumpang Tindih Anggaran dan Akuntabilitas

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Okt 2026 08:52 4 Admin KPK

 

 

KPKtipikor.id_ Sukadana kku— Penggunaan dana karhutla sebesar Rp1,6 miliar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara memunculkan pertanyaan mengenai pemisahan kebutuhan darurat dan pembiayaan rutin pelayanan kesehatan. Aktivis Serikat Buruh dan Pemerhati kebijakan publik, Abdul Khaliq, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar penggunaan anggaran dapat diuji berdasarkan kebutuhan dan hasilnya.

 

Menurut Khaliq, pengadaan obat-obatan, masker, multivitamin, perlengkapan nebulizer, dan oksigen portabel melalui dana karhutla perlu memiliki dasar kebutuhan yang terukur. Pasalnya, fasilitas kesehatan juga menjalankan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan rutin.

 

“Yang harus dijelaskan adalah apakah obat dan perlengkapan medis yang dibeli melalui dana karhutla merupakan kebutuhan tambahan akibat kabut asap, atau sudah tercakup dalam perencanaan pengadaan rutin. Jangan sampai dua sumber anggaran membiayai kebutuhan yang sama tanpa pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

 

Khaliq menegaskan, pengadaan tambahan dapat dibenarkan apabila persediaan rutin tidak mencukupi akibat meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, hal itu harus didukung data stok, perhitungan kebutuhan, rincian pengadaan, serta bukti distribusi kepada fasilitas kesehatan.

 

Ia juga meminta agar komponen operasional—termasuk tenaga kesehatan, BBM, transportasi, dan distribusi logistik—dipisahkan secara jelas dari belanja barang, sehingga publik dapat mengetahui struktur penggunaan dana Rp1,6 miliar tersebut.

 

“Persoalannya bukan sekadar apakah dana sudah digunakan, melainkan apakah setiap pengeluaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan pembiayaan lain. Transparansi harus dibuktikan melalui dokumen dan data, bukan hanya penjelasan umum,” tegasnya.

 

Khaliq meminta Dinas Kesehatan membuka rincian pengadaan dan sumber pembiayaannya agar masyarakat dapat menilai akuntabilitas penggunaan dana karhutla secara objektif. Ia menekankan bahwa sorotan tersebut merupakan tuntutan transparansi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA