Nias Selatan –kpktipikor.id 30 Juni 2026 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Umbunasi menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Sekretaris LSM GMICAK Kepulauan Nias mengungkap sejumlah temuan yang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, SMAN 1 Umbunasi tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp190.900.000 dengan tingkat realisasi anggaran mencapai 100 persen. Namun, penelusuran terhadap dokumen realisasi belanja, daftar aset, serta hasil pengecekan di lapangan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi pengawas.
Salah satu temuan yang paling menjadi perhatian adalah pengadaan dua unit laptop senilai Rp21.200.000. Dalam dokumen realisasi belanja, pengadaan tersebut tercatat sebagai belanja modal.
Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap daftar aset yang diperoleh serta hasil peninjauan di lingkungan sekolah, dua unit laptop tersebut tidak ditemukan dalam daftar aset maupun di lokasi sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status barang, mekanisme pencatatan aset, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Meski demikian, temuan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana, karena masih diperlukan klarifikasi dari pihak sekolah serta pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.
Selain dugaan ketidaksesuaian pencatatan aset, komposisi penggunaan Dana BOS juga menjadi perhatian. Dari total anggaran sebesar Rp190.900.000, sekitar Rp137.148.000 atau 71,84 persen dialokasikan untuk Belanja Operasi Barang/Pakai Habis, menjadikannya pos belanja terbesar dalam laporan realisasi.
Sementara itu, anggaran lainnya dialokasikan untuk Belanja Jasa, Perjalanan Dinas, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Besarnya alokasi belanja barang habis pakai memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran terhadap peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan riil sekolah.
Sejumlah item belanja yang turut menjadi perhatian antara lain pengadaan meja kerja kayu, dua unit laptop, printer, buku bacaan umum/pelajaran, cetak kegiatan, tempat pulpen/ATK sebanyak 13 unit, souvenir kecil, bola voli, hingga cairan pembersih kaca.
Nilai anggaran pada beberapa item tersebut dinilai cukup signifikan sehingga membutuhkan penjelasan mengenai spesifikasi barang, volume, harga satuan, mekanisme pengadaan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan sekolah.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dokumen pengadaan, kuitansi, bukti pembayaran, berita acara serah terima barang, serta pencatatan aset sekolah.
Sekretaris LSM GMICAK Kepulauan Nias, Noverius Sadawa, meminta instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Umbunasi.
“Kami meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPKP maupun aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan audit apabila diperlukan.
Jangan sampai sekolah dijadikan lahan basah praktik korupsi. Dana BOS merupakan hak peserta didik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Umbunasi telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebagai dana yang bersumber dari keuangan negara, pengelolaan Dana BOS berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat berharap dugaan kejanggalan ini segera mendapat penjelasan secara terbuka. Transparansi dalam pengelolaan Dana BOS merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, maka keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum diharapkan berjalan secara profesional demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan dan melindungi hak peserta didik.
(NS)
Tidak ada komentar