Di halaman depan kantor desa penggalangan kecamatan tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai yang menjadi pusat pelayanan dan kegiatan warga, terlihat pemandangan yang sangat memprihatinkan dan tidak pantas disaksikan: bendera kebangsaan Merah Putih terpasang dalam keadaan yang sudah sangat rusak, kainnya tampak kusam, pudar warnanya, serta terdapat bagian yang robek dan terurai di beberapa sisi. Bendera yang seharusnya dikibarkan dengan penuh kehormatan, kebanggaan, dan rasa cinta tanah air itu kini terlihat terabaikan, menimbulkan berbagai pertanyaan sekaligus kecurigaan yang kuat dari warga sekitar maupun pihak yang melihatnya, bahwa kondisi tersebut bukanlah sekadar akibat keausan waktu atau tiupan angin semata, melainkan diduga merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan secara sengaja.
Saat awak LSM KPK-RI menjumpai sekdes, menanyakan Tentang bendera robek dan kusan , sekdes menjawab nama nya kena panas, jadi Ketua Impestigasi Riwanto LSM KPK-RI mempertahankan apa gak pernah di turun kan bendera tersebut kalau sore, lalu sekdes menjawab terkadang di turun kan
Sebagai lambang kedaulatan negara, persatuan bangsa, dan perjuangan para pendahulu, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat luhur dan dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia. Segala hal yang berkaitan dengan penggunaan, pemasangan, dan perawatannya pun telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku, agar senantiasa tampil dengan wibawa dan keindahan yang pantas. Keberadaannya di depan kantor desa sendiri merupakan wujud nyata pengakuan dan kesetiaan lembaga pemerintahan tingkat paling bawah terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, penampakan bendera yang sudah kusam, kotor, dan robek secara mencolok di tempat yang seharusnya menjadi contoh ketertiban dan rasa hormat ini menimbulkan reaksi yang beragam, mulai dari rasa kecewa, marah, hingga dugaan kuat adanya unsur kesengajaan yang memiliki maksud dan tujuan tertentu di baliknya.
Warga yang lewat maupun pihak yang mengetahui hal ini mulai menyampaikan kekhawatirannya, mengingat jika kerusakan itu terjadi karena kelalaian saja pun sudah sangat tidak dibenarkan, apalagi jika benar ada pihak yang berniat merusak atau menurunkan kehormatan lambang negara tersebut.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat tindakan yang merendahkan atau merusak bendera negara merupakan hal yang bertentangan dengan norma kesopanan, nilai-nilai kebangsaan, serta peraturan hukum yang berlaku di wilayah kita. Dugaan adanya unsur kesengajaan semakin menguat karena bentuk kerusakan yang terlihat tidak beraturan dan tampak disengat atau ditarik paksa, bukan sekadar kerusakan alami akibat cuaca yang terjadi secara bertahap.
Sampai saat ini, berbagai pihak berharap hal ini segera ditindaklanjuti dengan baik oleh pengurus maupun aparat yang berwenang, mulai dari penurunan bendera yang rusak tersebut secara hormat, penggantian dengan yang baru, hingga penelusuran lebih lanjut mengenai kebenaran dugaan adanya tindakan kesengajaan di balik kejadian ini. Hal ini penting dilakukan agar keamanan, ketertiban, serta rasa hormat masyarakat terhadap lambang negara tetap terpelihara dengan baik di lingkungan desa kita tercinta.
SERGAI
Rabu 8 Juli 2026
Team liputan jurnalis KPK NEWS
Ketua Kabiro KPK Tipikor Serdang Bedagai
B.tampubolon
SAHAT M SINAGA ( TEAM INVESTIGASI)
ANTO ( TEAM INVESTASI)
Tidak ada komentar