Kepulauan Meranti. kpktipikor.id – Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau engan menemui Wartawan. Dan Seolahnya tertutup Saat Diminta Keterangan, Soal Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang tanah / Sporadik No Reg. 100/KET/Kss/1/02.a tertanggal 06 Januari 2025 dengan Luas 8200 Meter persegi yang dikelimkan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa itu Aset pemda
(10/06/2025) pagi Sekitar pukul 09 45 Wib
Lebih kurang pukul 09 45 pagi Dua Orang Wartawan Mendatangi, Kantor Badan pertanahan nasional Jalan. Johari Dagang Selatpanjang Kecamatan tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Minta keteranan Oleh pegawai Badan pertanahan nasional Kabupaten kepulauan Meranti Provinsi Riau
Terkait Sporadik No. 100/KET/Kss/102.a pada tanggal 06 Januari 2025 dengan Luas 8200 Meter persegi yang dikeluarkan oleh pejabat Lurah
Sedangkan tanah tersebut dalam persengketaan antara Swandi Dan Pemda Kepulauan Meranti. Hamparan tanahnya terletak di Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan tebing tinggi Kabupaten kepulauan Meranti yang Sampai saat Masi proseseis Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun Dua orang wantawan tidak bisa menemui pegawai Badan pertanahan nasional Kabupaten Kepulauan Meranti Dan Dua orang Wartawan Menunggu Sekitar 20 Menit di Loket
Sebelumnya kami Menjelaskan Kepada Dua orang petugas Loket, Bahwa kami Mengkomfirmasi tentang Sporadik Dikeluarkan Pejabat Lurah Selatan tersebut namun Dua orang petugas Masuk kedalam Setelah itu Dua orang petugas loket Mengatakan konfirmasi pakai surat aja lah nanti dibalas surat bapak kata petugas loket itua kepada Dua orang wartawan tambah petugas loket lagi Percuma Saja Bapak-Bapak jumpa Dia tidak bisa menjawab juga kata petugas loket tersebut`
Dalam hal ini Pegawai (BPN) tidak terbuka. Kami hanya minta waktu lima menit namun mereka menolak untuk dikonfirmasi. Wartawan. (Abu Sofyan)
Tidak ada komentar