Kapolres Ternate Dampingi Kapolda Malut, Ungkap Strategi Licik Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 18:25 5 Admin Pusat

Ternate, kpktipikor.id – Tim gabungan Resmob Polres Ternate bersama Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil membekuk tiga tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil lintas daerah. yang dilakukan penangkapan di Lelief, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIT.

Dalam Konferensi Pers, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Malut, Direktur Reskrimum Polda Malut, dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya. Mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

Tersangka pertama, inisial F (37), warga Buton Utara, bertindak sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi. Tersangka kedua, inisial AA (34), asal Kendari, berperan sebagai pemantau menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Sedangkan tersangka ketiga, inisial LJ (42), asal Minahasa Utara, bertugas mengawasi situasi sekitar sebagai pemantau pejalan kaki.

Aksi pencurian pertama dilakukan di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada Kamis (21/8/25) pukul 12.30 WIT.

Dimana pada saat itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

Para tersangka kemudian melanjutkan aksinya ke wilayah Lelief, Weda, Halmahera Tengah, dua hari setelah kejadian pertama. Selama dua hari, mereka melakukan survei dan memantau calon target, termasuk bendahara PT IWIP dan karyawan Bank Mandiri Lelief.

“Jika hasil curian di Ternate bernilai besar, rencananya mereka langsung kabur keluar dari wilayah Maluku Utara. Namun karena tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksinya di Weda,” ujar Kapolda Malut didampingi Kapolres Ternate.

Dari hasil penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Beat Street), empat buah pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi di Ternate, serta empat unit helm.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolda Malut.

Humas:

Editor : Muksin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA