Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Di Way Kanan Laporan NO. 51 / 16 MEI 2025 Segera Diperoses.

waktu baca 1 menit
Senin, 25 Agu 2025 16:09 18 Admin Pusat

Lampung media ,kpktipikor.id-Pada tanggal 16 Mei 2025, Jumarno Bin Rambat secara langsung telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan Nomor Laporan 51 kepada Polres Way Kanan.

Laporan ini diterima langsung oleh Brigpol Ahmad Rifai, SH.
Kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dan data pada Akta Jual Beli Tanah No. 594.4/55/AJB/PR/2010 yang digunakan tanpa izin oleh terlapor, Hukson Silaban.

Dokumen tersebut digunakan untuk menjual sebidang tanah milik Sdr Tri Puryanto , sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.
Pelapor meminta agar Polres Way Kanan segera mengambil tindakan tegas

dan profesional dalam menangani kasus ini. Penanganan yang cepat sangat diharapkan agar keadilan ditegakkan dan pelaku dapat segera diproses hukum.

Brigpol Ahmad Rifai, SH sebagai penerima laporan diminta untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan efektif, serta pelaku segera diamankan agar tidak melarikan diri atau merusak barang bukti.

Masyarakat Way Kanan juga mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak ada perlindungan terhadap pelaku dan hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Raidirson nagario)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA