Polres Ternate Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras di Makassar Timur

waktu baca 1 menit
Sabtu, 23 Agu 2025 12:24 22 Admin Pusat

Ternate, kpktipikor.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Harda bersama lima personel Unit Harda Sat Reskrim yang dilakukan pada Jumat, (22/8/2025) malam.

“Pada kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 13 kantong plastik minuman keras jenis akar. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Umar Kombong, S.H.

Pemilik barang bukti tersebut berinisial H.A, lahir di Jailolo pada 4 April 1997, berstatus belum bekerja, dan berdomisili di USW, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 kantong plastik minuman keras jenis akar, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Ternate.

Kasi Humas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya situasi aman dan kondusif bagi masyarakat.

Humas:

Editor : Muksin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA