Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp 1,5 Miliar

waktu baca 4 menit
Kamis, 29 Mei 2025 17:34 26 Admin KPK

Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp 1,5 Miliar

MATARAM, NTB – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili Fadil Tohir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,5 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari [Tanggal] setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara SFT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan," ujar Kombes Pol [Nama Pejabat], Direktur Reskrimum Polda NTB, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, [Tanggal].

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial H, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Suhaili Fadil Tohir. Menurut laporan korban, kejadian bermula pada tahun [Tahun Kejadian], ketika Suhaili menjanjikan proyek pembangunan kepada H dengan imbalan sejumlah uang. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 1,5 miliar.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan proyek pembangunan [Sebutkan Jenis Proyek] di wilayah Lombok Tengah. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut tidak pernah terealisasi," jelas Kombes Pol [Nama Pejabat].

Merasa ditipu, H kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda NTB pada [Tanggal Pelaporan]. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Penyelidikan Intensif dan Pengumpulan Bukti

Proses penyelidikan berlangsung cukup lama karena melibatkan pengumpulan bukti-bukti yang kompleks. Penyidik harus menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen-dokumen terkait, dan meminta keterangan dari saksi ahli.

"Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini karena melibatkan tokoh publik. Kami ingin memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegas Kombes Pol [Nama Pejabat].

Selama proses penyelidikan, Suhaili Fadil Tohir beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Pasal yang Disangkakan

Suhaili Fadil Tohir disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," imbuh Kombes Pol [Nama Pejabat].

Reaksi Beragam dari Masyarakat

Penetapan Suhaili Fadil Tohir sebagai tersangka menuai reaksi beragam dari masyarakat Lombok Tengah. Sebagian masyarakat merasa kecewa dan prihatin atas kejadian ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

"Kami sangat terkejut dengan berita ini. Beliau adalah tokoh yang kami hormati. Kami berharap agar beliau dapat membuktikan tidak bersalah," ujar Lalu [Nama Warga], seorang tokoh masyarakat Lombok Tengah.

Namun, ada juga sebagian masyarakat yang mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat publik lainnya," kata Baiq [Nama Warga], seorang aktivis anti-korupsi di Lombok Tengah.

Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum Suhaili Fadil Tohir, [Nama Kuasa Hukum], menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami akan mempelajari berkas perkara ini dengan seksama dan mempersiapkan pembelaan yang terbaik untuk klien kami," ujar [Nama Kuasa Hukum] saat dihubungi oleh wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya," tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTB. Jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara tersebut dan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan.

Pesan Redaksi

Kasus yang menjerat mantan Bupati Lombok Tengah ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp 1,5 Miliar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA