Salah Satu Tokoh Masyarakat Arma Minta Inspektorat KKT Profesional dan Transparan Audit ADD dan DD. Desa Arma.

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Jul 2025 16:54 5 Admin KPK

Nirunmas, Diduga adanya indikasi penyimpangan pengolahan ADD dan DD mulai dari Tahun 2021 – 2025 di pada Kec Nirunmas Kabupaten Kepulawan Tanimbar ( KKT) membuat inspektorat KKT telah melakukan Pemeriksan Terhadap Pemerinta Desa Dan Staf sejak Tahun 2021 sampai dengan 2025 .

Data yang di himpun media ini dilapangan bahwa Pemeriksan terhadapa Kades dan staf di tahun 2021 – 2025 terbukti adanya penyalahgunaan anggaran. Dimana banyak skali di temukan pengolahan uang Negara Ratusan Juta tidak tepat sasaran, seperti Proyek Proyek Fisik tidak dikerjakan atau dengan kata lain tidak selesai namun dalam laporan Pertangung Jawaban Rampung 100.%

Salah satu Toko Masyarakat Arma yang enggan namanya di publikasi menyampaikan bahwa, banyak sekali Proyek Fisik mulai dari Tahun 2021 sampai dengan 2025 banyak bermasala bahkan ada temuan tetapi pihak inspektorat berpura pura tidak melihat hal tersebut (Tutup Mata) dan sama sekali Melindungi Pihak Pemdes Arma.
“Kami sangat meragukan integritas dari ispektorat yang seng aja melindungi Pemdes Arma” ujarnya.

Prensipnya Kita meminta kepada Pihak inspektorat KKT harus Profesional dan Transparan dalam melakukan Audit anggaran ADD dan DD Arma. Sebagai warga Negara yang baik kita dukung agar Persoalan ini cepat di selesaikan apalagi dengan adanya satu poin visi misi Bupati dan Wakil Bupati KKT perluh adanya pemerintahan yang bersih.

Adaptif dan kolaboratif ini harus di mulai dari tingakt desa sampai Kecamatan hingga ke Kabupaten. Ini semua Karena Permintan Masyarakat dan pengunan ADD dan DD lima Tahun Terkhir sungguh nyata di lapangan karena tidak sesuai dengan Harapan Masyarakat
“Karena itu kita harap ada sikap Profesional dan Transparan dari Pihak Inspektorat. Dan jika memang di kemudian hari sudah selesai di Audit kita harap hasil secepatnya ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum baik itu Kajari KKT maupun Porles KKT, Agar siapa yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Biar dia bertangung jawab atas Perbuatanya itu.” Tutup yang bersangkutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA