Polsek Pamulang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Terduga Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Nov 2026 02:43 7 Admin KPK

KPKTIPIKOR. ID

 

 

 

Tangerang Selatan – Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kemuning 3, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J.R.A (32). Sementara itu, seorang rekan pelaku berinisial R.A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan anak kunci palsu. Peristiwa bermula ketika pelaku bersama rekannya mendatangi rumah kontrakan yang disewa korban dengan alasan hendak menanyakan masa berakhir masa sewa kontrakan.

 

Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu dan tidak mendapat respons dari penghuni, pelaku melihat satu unit sepeda motor terparkir di teras rumah. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian mencoba menggunakan anak kunci motor yang dibawanya untuk menyalakan kendaraan milik korban.

 

“Pelaku kemudian mencoba menggunakan anak kunci motor dan ternyata kendaraan tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya, sepeda motor hasil curian dibawa ke wilayah Limo, Depok, untuk dijual dengan harga Rp1.400.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli minuman bersama rekannya hingga habis,” jelas AKP Galuh.

 

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 November 2026, di sekitar kawasan Gaplek, tepatnya di seberang KFC Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan rekan pelaku yang berstatus DPO.

 

Kapolsek Pamulang mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.

 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA