PALEMBANG –kpk Tipikor id sumsel.8 November 2026 Beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa SMA Negeri 10 Palembang meminta siswa membayar uang sebesar Rp400.000 untuk pelaksanaan ujian mendapat tanggapan dan klarifikasi dari pihak sekolah.
Berdasarkan pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak SMA Negeri 10 Palembang, informasi mengenai kewajiban pembayaran sebesar Rp400.000 sebagai syarat mengikuti ujian tersebut dinyatakan tidak benar dan tidak sesuai dengan penjelasan pihak sekolah.
Terkait beredarnya tangkapan layar percakapan salah satu guru yang meminta bukti transfer atau resi kepada orang tua siswa, pihak sekolah menjelaskan bahwa bukti tersebut merupakan administrasi sumbangan sukarela kepada komite sekolah.
Pihak sekolah menegaskan bahwa bukti transfer tersebut bukan merupakan persyaratan untuk mengikuti ujian.
Dengan demikian, masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Informasi yang dipotong atau disampaikan tanpa konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan nama baik lembaga pendidikan.
PENTING:
Masyarakat diharapkan mengedepankan prinsip tabayun, melakukan pengecekan fakta, serta menunggu informasi resmi sebelum mengambil kesimpulan.
Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah maupun tenaga pendidik.
Kesimpulan: Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan pihak SMA Negeri 10 Palembang, kabar bahwa sekolah mewajibkan pembayaran Rp400.000 untuk mengikuti ujian merupakan informasi yang tidak benar menurut penjelasan pihak sekolah.
Editor KA biro kota Palembang.
Esekutor
Dodi Almira SH
Tidak ada komentar