KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA – Iming-iming keuntungan dalam skema arisan kembali memakan korban. Sebanyak enam orang pelapor mendatangi Polda Jawa Timur setelah mengalami kerugian kolektif mencapai Rp4.075.221.000 (Rp 4,07 miliar) akibat mengikuti Arisan MeAow.
Kasus ini bermula dari penawaran pelbagai skema transaksi keuangan yang dikelola oleh pengurus arisan, mulai dari sistem arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga penawaran dana pinjaman. Para peserta diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui rekening bank. Namun, saat waktu pencairan atau jatuh tempo tiba, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Dalam pelaksanaannya, para peserta menyetorkan dana melalui transfer. Namun, berdasarkan laporan korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sebagaimana diperjanjikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Atas kasus tersebut, polisi telah menahan seorang perempuan berinisial MCL yang mengelola kegiatan arisan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus akan terus berjalan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar