Uang Rp112 Juta Disita, Polres Ketapang Tangkap Terduga Bandar Sabu Residivis

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Nov 2026 11:50 7 Admin KPK

 

 

KPKTIPIKOR-KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil menangkap seorang pria berinisial BH alias Amok (45), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,15 gram bruto. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp112.320.000, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.

 

Uang tunai senilai lebih dari Rp112 juta tersebut, berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang telah beredar di masyarakat.

 

Penangkapan Amok berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sampit. Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan petugas.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui positif mengandung metamfetamin berdasarkan tes urine. Ia juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya.

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial YD, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan residivis narkoba tersebut menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajaran Polres Ketapang.

 

Menurutnya, nilai uang tunai yang berhasil disita menjadi salah satu indikasi bahwa sebagian barang haram tersebut diduga telah lebih dahulu diperjualbelikan kepada masyarakat.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas,” ujar AKBP Putra Pratama.

 

Kapolres juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika dapat menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya serta mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Ketapang.

 

Ia menilai, pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari kualitas generasi muda. Karena itu, ancaman narkoba harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

 

AKBP Putra Pratama mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta keluarga untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkotika.

 

“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” imbaunya.

 

Sementara itu, Polres Ketapang masih melakukan pengejaran terhadap YD yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Penulis Ibrahim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA