KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BOJONEGORO — Laju perkembangan teknologi dan pergeseran pola interaksi sosial membawa dampak nyata bagi dinamika remaja di tingkat sekolah. Menanggapi ancaman yang kian dinamis—seperti maraknya judi online, perundungan siber, hingga penyalahgunaan zat terlarang—Polres Bojonegoro menginisiasi terobosan pencegahan lewat program Satgas Preemptive Strike “Polisi Jogo Sekolah”, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang diresmikan di halaman Mapolres Bojonegoro ini menandai babak baru sinergi antara aparat penegak hukum dengan institusi pendidikan. Program ini melibatkan unsur lintas sektor secara luas, melingkupi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten, Kemenag, Dinas PPAKB, guru Bimbingan Konseling (BK), hingga perwakilan siswa melalui OSIS.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menyampaikan bahwa pendekatan hukum konvensional tidak lagi cukup untuk menangani fenomena kenakalan remaja masa kini. Perlindungan anak membutuhkan strategi pencegahan sejak dini yang menyentuh akar masalah.
“Kami mengedepankan langkah preventif-edukatif dengan pendekatan persuasif dan humanis. Melalui program ini, personel kepolisian ditempatkan sebagai mitra serta pendamping setia warga sekolah,” terang AKBP Yenni.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif guru BK dan pengurus OSIS menjadi kunci utama agar potensi gangguan ketertiban masyarakat di lingkungan sekolah dapat dideteksi dan dicarikan solusinya secara bersama-sama.
Tantangan Implementasi dan Harapan Publik
Integrasi kepolisian ke lingkungan edukasi memerlukan batas yang jelas antara pembinaan karakter dan penindakan hukum. Para praktisi pendidikan menilai keberhasilan Satgas “Polisi Jogo Sekolah” akan sangat bergantung pada transparansi serta keterbukaan pihak sekolah dalam memetakan kendala anak didik.
Selain itu, evaluasi berkala disarankan agar materi sosialisasi yang disampaikan personel pendamping tetap relevan dengan tren permasalahan remaja terkini. Kehadiran polisi sebagai pendamping diharap mampu membangun budaya rasa aman, memperkuat deteksi dini bahaya laten judi online maupun narkoba, serta memastikan hak anak atas pendidikan yang bebas kekerasan tetap terpenuhi. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar