Giat Perlinsos Polsek Sungai Lilin, Polisi Bersama Masyarakat Percepat Pendataan Warga Kurang Mampu

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 17:39 10 Admin KPK

 

 

Sungai Lilin, 26 Oktober 2026 — Dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), Polsek Sungai Lilin menggelar kegiatan pendataan warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial. Kegiatan dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Polsek Sungai Lilin pada hari Senin, 26 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB, dengan menyasar sebanyak 500 orang warga.

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang‑undangan, antara lain :

 

– Undang‑Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 ayat (1) huruf j yang menyebutkan bahwa salah satu tugas kepolisian adalah membantu menciptakan kesejahteraan masyarakat ;

– Undang‑Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial beserta turunan peraturannya, yang mengamanatkan upaya pendataan dan verifikasi warga yang berhak menerima bantuan sosial ;

– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kehidupan Bermasyarakat dan Perlindungan Sosial dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

 

Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Sungai Lilin turun langsung bersama unsur masyarakat untuk melakukan pendataan secara teliti dan berimbang. Fokus utama kegiatan adalah menjaring warga kurang mampu yang belum terdaftar dan belum menerima bantuan sosial, agar segera melalui proses verifikasi serta tercatat dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Upaya ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Kepedulian dan dedikasi jajaran Polri khususnya Polsek Sungai Lilin menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi juga hadir menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama. Semua proses dijalankan secara terbuka, jujur, dan berkeadilan, sehingga manfaatnya benar‑benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.

( Can FRIC Muba)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA