Sorotan bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi menyangkut dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan, ketebalan lapisan perkerasan, material, metode pelaksanaan hingga efektivitas pengawasan proyek.
Informasi dan temuan awal dari lapangan tersebut tentu perlu diverifikasi secara teknis. Namun apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, persoalannya tidak lagi sekadar kualitas pekerjaan, melainkan dapat menyentuh kepatuhan terhadap kontrak pengadaan dan ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pertanyaan publik pun semakin tajam:
Sejumlah kondisi fisik di lapangan disebut menunjukkan permukaan jalan yang tidak merata, mudah mengalami pengelupasan, serta diduga tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Namun kondisi visual saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Yang harus dilakukan adalah pengujian teknis.
Mulai dari pengujian material, kadar aspal, gradasi agregat, kepadatan, ketebalan lapisan, hingga parameter lain yang dipersyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan.
Direktorat Jenderal Bina Marga telah menetapkan Spesifikasi Umum 2025 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sebagai dokumen acuan teknis yang ditujukan untuk memastikan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis, fungsional dan keselamatan.
Karena itu, persoalannya harus dijawab melalui data:
Apakah hasil pengujian laboratorium sesuai spesifikasi?
Apakah kepadatan dan ketebalan lapisan memenuhi persyaratan?
Apakah material yang digunakan sesuai dengan material yang dipersyaratkan dalam kontrak?
Jika jawabannya tidak, maka harus dijelaskan siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi dan mengapa pekerjaan tersebut tetap dapat dibayar.
Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian ketebalan Lapis Pondasi Agregat (LPA) dan Lapis Pondasi Bawah (LPB) juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Jika ketebalan yang dilaksanakan ternyata lebih rendah daripada ketentuan dalam gambar kerja, spesifikasi teknis atau kontrak, maka hal tersebut harus diverifikasi melalui pengukuran teknis dan pemeriksaan dokumen.
Bukan sekadar berdasarkan perkiraan mata.
Masyarakat berhak mempertanyakan:
Spesifikasi Umum Bina Marga mencakup pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan serta menjadi acuan teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.
Jika spesifikasi kontrak menetapkan ukuran tertentu, maka ukuran tersebut bukan sekadar angka di atas kertas.
Muncul pula informasi bahwa pihak pelaksana mengeluhkan tingginya biaya akibat lokasi sumber material yang jauh dan biaya angkutan yang mahal.
Jika benar demikian, pertanyaan penting justru berada pada tahap perencanaan dan penawaran.
Sebab sebelum kontrak ditandatangani, penyedia seharusnya telah memperhitungkan kondisi lapangan, sumber material, jarak angkut, kebutuhan material, metode kerja dan biaya pelaksanaan.
Maka muncul pertanyaan:
Apakah lokasi sumber material telah diperhitungkan sejak penyusunan penawaran?
Apakah analisis harga satuan pekerjaan telah memperhitungkan biaya angkutan secara realistis?
Jika kemudian penyedia mengalami kerugian, apakah kondisi tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengurangi volume atau menurunkan mutu pekerjaan?
Jawabannya harus merujuk pada kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku, bukan pada alasan sepihak.
Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pengadaan pemerintah mencakup proses sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan. Regulasi tersebut juga mengatur sanksi administratif terhadap penyedia, antara lain apabila tidak melaksanakan kontrak, terdapat kesalahan perhitungan volume berdasarkan audit, atau kualitas barang/jasa tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit.
Jika dugaan ketidaksesuaian tersebut benar, maka pertanyaan berikutnya tidak hanya diarahkan kepada kontraktor.
Di mana fungsi pengawasan?
Konsultan pengawas dan pejabat terkait memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dokumen berikut patut diperiksa:
Laporan harian pekerjaan.
Laporan mingguan dan bulanan.
Hasil pengujian laboratorium.
Berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Pengukuran volume pekerjaan.
Dokumen pembayaran progres.
Catatan teguran dan instruksi perbaikan.
Dokumen perubahan pekerjaan apabila ada.
Jika ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat dan dibayarkan, maka mekanisme pengawasan tersebut perlu dipertanyakan secara serius.
UU Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan konstruksi, standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, pembinaan, pengawasan, partisipasi masyarakat serta sanksi administratif.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tanggung jawab dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan mekanisme pengawasan serta sanksi.
PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi juga mengatur kontrak kerja konstruksi, kewajiban penyedia jasa, pengawasan, pengaduan masyarakat dan sanksi administratif. PP tersebut kemudian diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Sementara itu, Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan kondisi tertentu yang dapat menyebabkan penyedia dikenai sanksi administratif, termasuk tidak melaksanakan kontrak, kesalahan perhitungan volume berdasarkan hasil audit, serta kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit.
Artinya, apabila dugaan di lapangan terbukti melalui pemeriksaan, konsekuensinya tidak boleh diabaikan.
Jika pemeriksaan resmi kemudian menemukan adanya pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, atau kualitas yang tidak memenuhi persyaratan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat masuk ke ranah yang lebih serius.
Namun kerugian negara tidak boleh disimpulkan hanya dari pengamatan masyarakat atau pemberitaan.
Harus ada pemeriksaan dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum.
Apabila kemudian ditemukan unsur tindak pidana korupsi, barulah ketentuan pemberantasan korupsi dapat diterapkan sesuai unsur yang terbukti. Kerangka hukum pemberantasan korupsi antara lain berada dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, dengan perkembangan hukum terbaru yang juga perlu diperhatikan karena sebagian ketentuannya telah terdampak UU 1/2023 tentang KUHP.
Jadi, jangan buru-buru menyebut korupsi. Audit dulu. Ukur dulu. Uji dulu. Hitung dulu.
Tetapi jangan pula menggunakan alasan “belum terbukti” untuk menghindari pemeriksaan.
Informasi yang beredar menyebut proyek ini berkaitan dengan aspirasi anggota DPR RI Komisi V, Yuliansah.
Fakta mengenai adanya aspirasi politik dalam suatu program pembangunan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau penyimpangan.
Karena itu, isu tersebut harus dipisahkan secara tegas.
Yang harus diperiksa adalah:
Apakah proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme?
Apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama?
Apakah penetapan penyedia berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah?
Apakah ada komunikasi atau arahan yang memengaruhi proses pengadaan di luar kewenangan?
Jika tidak ada, maka dokumen pengadaan akan menjadi jawabannya.
Jika ada, maka aparat berwenang yang harus menentukan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan.
Atas berbagai dugaan tersebut, aparat pengawasan dan aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan pemeriksaan lapangan secara objektif apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan idealnya meliputi:
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada “katanya”.
Semua harus dikembalikan kepada kontrak, ukuran teknis, hasil laboratorium, dokumen pembayaran dan audit.
Jalan yang dibangun dengan APBN bukan milik kontraktor.
Bukan pula milik pejabat.
Bukan milik konsultan.
Itu uang publik.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai standar.
Jika PT Cakrawala dapat membuktikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi, maka klarifikasi tersebut harus diberikan secara terbuka.
Jika konsultan pengawas dan pihak terkait dapat menunjukkan seluruh pengujian mutu, volume dan pembayaran telah sesuai, maka dokumen tersebut harus menjadi jawaban.
Tetapi jika pemeriksaan menemukan kekurangan volume, mutu tidak sesuai, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran atas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, atau penyimpangan prosedur, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ukur jalan tersebut. Uji mutunya. Periksa volumenya. Audit pembayarannya. Buka dokumennya.
Sebab kualitas jalan tidak ditentukan oleh klaim kontraktor ataupun foto seremonial.
Kualitas harus dibuktikan dengan hasil pengujian.
Dan pertanyaan paling penting sekarang:
Publik tidak meminta tuduhan. Publik meminta pemeriksaan.
Tidak meminta opini. Publik meminta data.
Tidak meminta janji. Publik meminta bukti.
Redaksi
Tidak ada komentar