Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Capai Rp45,2 Miliar, Publik Tuntut Kepastian Realisasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Okt 2026 07:51 36 kaperwil Bengkulu

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 mengungkapkan adanya piutang bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp45.273.634.190,27 per 31 Desember 2025. Angka ini memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat mengenai kapan dana tersebut akan benar-benar diterima.

Nilai piutang tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada akhir tahun 2024, piutang bagi hasil pajak tercatat sebesar Rp30.059.668.791,37. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, angka tersebut bertambah Rp15.213.965.398,90 atau naik 50,61 persen.

Komponen piutang ini mencakup lima jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Dari kelima komponen tersebut, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar.

Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara kini mempertanyakan status piutang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. “Apakah piutang bagi hasil pajak ini hanya akan menjadi angka yang terus tercatat dan membengkak di laporan keuangan, atau ada kepastian kapan uang tersebut akan benar-benar masuk ke kas daerah?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Penting dipahami bahwa piutang yang tercatat dalam laporan keuangan tidak berarti dana telah diterima. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan kejelasan publik mengenai:

– Berapa nilai yang telah dibayarkan hingga saat ini?

– Berapa nilai yang masih tertunggak?

– Sejak kapan piutang tersebut mulai muncul dan menumpuk?

– Kapan sisa kewajiban akan dibayarkan?

Tanpa rincian dan jadwal yang jelas, sulit bagi masyarakat untuk menilai apakah penyelesaian piutang ini berjalan efektif atau justru terus tertunda dari tahun ke tahun. Padahal, dana tersebut merupakan hak Kabupaten Bengkulu Utara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Kondisi ini menuntut penjelasan yang transparan dan rinci dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Masyarakat berhak mengetahui status penyaluran dana bagi hasil pajak ini agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai besaran hak yang seharusnya diterima oleh Kabupaten Bengkulu Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait hal ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menyajikan tanggapan resmi segera setelah diterima dari pihak terkait. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA