Kuansing – KPKtipikor.id – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 18.072 gram atau sekitar 18 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial M (39) dan F (36) ditangkap di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 17.00 WIB. Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan ini dikaitkan dengan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba.
Tim Elang kuantan turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paket besar yang diduga berisi ganja kering.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 27XX PKJ yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tim Elang Kuantan kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.
Sekitar dua jam kemudian, petugas menghentikan mobil itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Petugas selanjutnya menangkap dua pria berinisial M (39) dan F (36) yang berada di dalam kendaraan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagian bagasi mobil.
Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel berwarna hijau yang berada di kursi bagian tengah kendaraan.
“Total barang bukti yang disita sebanyak enam paket dengan berat kotor 18.072 gram atau sekitar 18 kilogram ganja kering,” jelas AKP Hasan Basri.
Selain narkotika yang diduga ganja kering, petugas turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo F11 Pro dan Samsung A10s, satu tas ransel berwarna hijau, serta satu kardus besar berbalut lakban cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Keduanya bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berjalan optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar