Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Keluhan dan laporan dari warga masyarakat di sekitar wilayah aliran Sungai Air Ketahun, Sungai Air Suwo, hingga Sungai Air Siman, Kabupaten Bengkulu Utara, terkait dugaan pelanggaran batas pengelolaan lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT ALNO Agro Utama (Sumindo Estate), semakin mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.
Warga melaporkan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit yang dinilai masuk ke dalam kawasan sempadan sungai dan diduga melampaui batas izin yang dimiliki perusahaan. Laporan ini juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi Bengkulu, hingga instansi terkait di tingkat pusat, meminta dilakukan peninjauan dan penegakan aturan yang berlaku.
Dalam laporan yang disampaikan, masyarakat menyoroti beberapa hal utama:
– Penanaman kelapa sawit yang diduga dilakukan terlalu dekat dengan aliran sungai, yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis dan kelestarian sumber air bagi warga sekitar
– Dugaan perluasan areal penanaman yang melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan
– Kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi ketersediaan air bersih dan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut
Kelompok masyarakat yang menyampaikan laporan meminta pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat untuk segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi, Meninjau kesesuaian batas izin, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar kepentingan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan baik dijamin terpenuhi.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Dan upaya konfirmasi ke pihak manajemen PT ALNO Agro Utama terkait laporan-laporan tersebut sejauh ini belum memperoleh penjelasan resmi secara rinci. Salah satu perwakilan perusahaan yang dihubungi melalui WhatsApp sampai berita Utama ini di terbitkan belum juga memberikan tanggapan.
Diduga PT. ALNO Melanggar:
– Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menetapkan ruang milik sungai dan ruang pengawasan sungai dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan atau dikuasai secara pribadi
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan sumber daya air termasuk wilayah sungai dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
– PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang menegaskan DAS merupakan kesatuan ekosistem yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab negara
Redaksi membuka ruang tanggapan dari semua pihak terkait. Jika Anda memiliki informasi atau tanggapan terkait isu ini, silakan sampaikan kepada redaksi untuk keperluan pengecekan dan pelengkapan informasi . (DF)
Tidak ada komentar