Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Okt 2026 13:06 10 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui jajaran Polsek terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di sejumlah wilayah hukum Polsek, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Pangean, serta Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap larangan pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, personel melaksanakan penyebaran maklumat dan pemasangan poster Kapolres Kuansing di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Sementara itu, personel Polsek Kuantan Mudik menyampaikan maklumat larangan PETI kepada masyarakat di Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.

Adapun di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Jake dan Kelurahan Sungai Jering turut melaksanakan sosialisasi mengenai larangan aktivitas PETI kepada masyarakat.

Dalam setiap kegiatan, personel kepolisian menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan PETI merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam mencegah praktik PETI serta berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.

Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

Melalui sosialisasi secara langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan PETI dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.

Selama pelaksanaan kegiatan di wilayah hukum masing-masing Polsek, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.

Polres Kuansing berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat guna mencegah aktivitas PETI serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

lMelindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA