Polres Kuansing Tertibkan PETI Di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 23:43 9 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Polres Kuantan Singingi terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kali ini, tim gabungan Polres Kuansing bersama personel Polsek jajaran menertibkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Benai, Selasa (13/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan delapan unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal itu dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL A Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., didampingi Kasat Samapta AKP Andi Aceh, Kasat Intelkam AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, serta sejumlah perwira dan personel gabungan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops KOMPOL A Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Benai.

Kegiatan ini menyasar tiga lokasi, yakni aliran Sungai Kuantan di Desa Tanjung Simandolak, areal perkebunan masyarakat Desa Banjar Lopak, serta areal perkebunan masyarakat Desa Pulau Kalimanting, Kecamatan Benai.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan rakit maupun aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Desa Tanjung Simandolak.

Sementara itu, di areal perkebunan masyarakat Desa Banjar Lopak, petugas menemukan tiga unit rakit PETI yang tidak beroperasi.

Adapun di Desa Pulau Kalimanting, ditemukan lima unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi.

Dengan demikian, total delapan unit rakit PETI ditemukan di dua lokasi tersebut.

Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam menangani aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA