Abdul Khaliq: DPRD Kayong Utara Jangan Berhenti pada Pemanggilan OPD, Buka Pertanggungjawaban Banpres Rp20 Miliar*

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Okt 2026 14:27 5 Admin KPK

 

 

kpkTipikor.id—Sukadana Rencana DPRD Kabupaten Kayong Utara memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelolaan Bantuan Presiden (Banpres) Karhutla senilai Rp20 miliar kini menjadi ujian nyata bagi fungsi pengawasan legislatif. Publik tidak cukup hanya mendengar rencana pemanggilan. DPRD harus membuktikan bahwa pengawasan mampu menghasilkan kejelasan dan pertanggungjawaban.

 

Aktivis Serikat Buruh dan Pemerhati Kebijakan Publik Kayong Utara, Abdul Khaliq, menegaskan bahwa DPRD tidak boleh berhenti pada pemanggilan OPD, mendengarkan penjelasan, lalu menganggap persoalan selesai. Anggaran sebesar Rp20 miliar untuk penanganan bencana menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

“Sekarang publik menunggu keberanian DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan hanya sebatas memanggil OPD dan mendengarkan penjelasan. Apa hasilnya? Dokumen apa yang diperiksa? Apakah penggunaan anggaran sudah sesuai peruntukan? Semua itu harus jelas,” tegas Khaliq.

 

Menurutnya, DPRD harus berani menguji setiap keterangan dengan data dan dokumen, bukan sekadar menerima penjelasan administratif dari OPD. Rincian realisasi, daftar pengadaan, bukti penyaluran, penggunaan biaya operasional, serta posisi sisa anggaran harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

 

Khaliq juga menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. Kebutuhan yang telah masuk dalam perencanaan pengadaan rutin perlu dibandingkan dengan pengadaan menggunakan anggaran khusus karhutla, agar tidak terjadi pembiayaan ganda atas kebutuhan yang sama.

 

“Kalau memang ada kebutuhan tambahan akibat karhutla, jelaskan dasar kebutuhannya, volume barangnya, dan bukti penyalurannya. Jangan sampai dua sumber anggaran membiayai kebutuhan yang sama tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini harus diuji dengan dokumen, bukan asumsi,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya anggaran dan munculnya pertanyaan publik harus dijawab melalui transparansi yang dapat diverifikasi.

 

Khaliq secara terbuka menantang DPRD Kayong Utara untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar kewajiban formal di atas kertas.

 

“Jangan sampai DPRD terlihat bergerak ketika persoalan ramai diberitakan, tetapi hasil pengawasannya tidak pernah diketahui masyarakat. Kalau sudah berani memanggil OPD, harus berani pula menyampaikan hasilnya kepada publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan aturan hukum,” katanya.

 

Menurut Khaliq, masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan politik atau pernyataan keras tanpa tindak lanjut. Yang dibutuhkan ialah kejelasan penggunaan uang negara, keterbukaan dokumen sesuai ketentuan, serta tindakan nyata apabila ditemukan persoalan.

 

Ia meminta DPRD memastikan proses pengawasan tidak berhenti setelah pertemuan dengan OPD. Hasil klarifikasi, kesimpulan pemeriksaan, dan tindak lanjutnya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai bagaimana mandat pengawasan dijalankan.

 

“Dana Rp20 miliar ini bukan angka kecil. DPRD harus menunjukkan taringnya melalui kerja pengawasan yang nyata, bukan sekadar retorika. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan, apa hasilnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban yang berbasis data,” tutup Khaliq.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA