Hapus Ego Sektoral, BRAN dan ATR/BPN Sepakati Pembagian Wewenang Urus Lahan Rakyat

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Okt 2026 17:53 10 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

​JAKARTA — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menegaskan kehadirannya bukan untuk mengambil alih atau menjadi pesaing bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebaliknya, BRAN akan memosisikan diri sebagai koordinator lintas sektor guna menyelesaikan konflik agraria yang kompleks di Tanah Air.

​Pernyataan tersebut ditekankan oleh Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kewenangan dengan Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pertemuan ini bertujuan menyamakan frekuensi kerja agar ego sektoral tidak lagi mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah.

​”Masyarakat itu butuh kepastian, dan negara wajib hadir. Rakyat tidak perlu pusing memikirkan rumitnya birokrasi atau pembagian wewenang antarinstansi. Yang mereka mau, begitu ada masalah tanah, negara langsung kasih solusi,” tegas Dedi Prasetyo.

​Dalam skema kerja sama yang baru, batas kewenangan kedua lembaga dikliringkan sejak awal. BRAN akan bertindak sebagai jembatan yang mengorkestrasi penyelesaian sengketa berat antarkementerian atau instansi, sementara ATR/BPN akan tetap memegang fungsi utama dalam administrasi pertanahan.

​Pihak ATR/BPN menyambut positif kolaborasi tersebut. Dengan pembagian tugas yang jelas dalam penanganan pertanahan, kedua lembaga sepakat untuk saling menguatkan demi mempercepat keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA