Kawal Hak Warga dan Cegah Pungli, LPK-RI Terjun Langsung Nilai Pelayanan Publik Pemkot Surabaya

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Okt 2026 09:50 10 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kini mendapat pengawasan langsung dari kacamata masyarakat. Melalui Program ASRI, DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Surabaya resmi dilibatkan sebagai penilai independen untuk memastikan hak-hak warga sebagai penerima layanan terpenuhi dengan baik.

Fokus utama LPK-RI dalam penilaian ini tidak hanya sebatas kelengkapan dokumen administratif di atas meja. Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, S.E., menyatakan bahwa pihaknya menekankan pada pengalaman nyata yang dirasakan oleh masyarakat saat mengurus layanan.

“Fokus kami adalah sudut pandang masyarakat. Apakah informasi dan prosedur mudah diakses, serta apakah mekanisme pengaduan berjalan efektif jika terjadi kendala,” tegas Paimun. Lebih lanjut, penilaian ini juga akan menyasar mitigasi pencegahan praktik pungutan liar (pungli), kepastian waktu layanan, serta kompetensi para petugas di lapangan.

Keterlibatan LPK-RI pada Gelombang II Program ASRI (Oktober–November 2026) ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan warga. Dengan adanya evaluasi langsung dari lembaga perlindungan konsumen, Pemkot Surabaya didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi murni pada kepentingan publik. Sumber berita: (Red Huntoro)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA