Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Pasuruan Tega Habisi Nyawa Kerabat demi Sepeda Motor

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2026 19:44 6 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

PASURUAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MIA. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial WYH (24), yang diketahui masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).

“Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban,” jelas AKBP Irawan Setyono di hadapan awak media.

Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membeberkan bahwa peristiwa nahas tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka awalnya menghubungi korban dengan dalih meminta dijemput di wilayah Sukorejo. Tanpa menaruh curiga, korban datang menjemput. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi N 2973 TCN milik korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi yang terbilang sepi tersebut, tersangka turun dari kendaraan dan berjalan kaki. Karena menyadari jalan di depan buntu, korban memutar balik kendaraannya.

Saat posisi korban berada sekitar 15 meter di depan tersangka, niat jahat WYH muncul. Ia secara spontan mengambil sebatang kayu di pinggir jalan dan mengayunkannya dengan keras ke bagian belakang kepala korban hingga remaja tersebut tersungkur. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali memukul korban berkali-kali hingga dipastikan meninggal dunia. Guna menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka berupaya menutupi jasad korban menggunakan tumpukan daun kering lalu membakarnya dengan korek api gas.

Dari hasil penyidikan mendalam, kepolisian mendapati bahwa motif utama di balik tindakan keji tersebut adalah masalah ekonomi. Tersangka diketahui sedang terdesak kebutuhan uang untuk menebus sepeda motor pribadinya yang tengah digadaikan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terduga pelaku ini kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan besar,” terang AKP Rizky Akbar.

Setelah melancarkan aksinya, WYH membawa kabur sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta. Uang hasil kejahatan itu langsung digunakan tersangka untuk menebus motornya sendiri.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat WYH dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang turut membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA