KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Kota Surabaya. Dari operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial A.T.F. (23) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 42 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kamarnya.
“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” ujar AKP Adik dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A.T.F. mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang itu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Kebo. Saat ini, sosok Kebo telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian. Tersangka mengaku menerima pasokan sabu tersebut pada 18 Agustus lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Dalam menjalankan modus operandinya, A.T.F. mendistribusikan sabu menggunakan metode “ranjau”, yakni meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli tanpa melakukan kontak fisik secara langsung. Ia juga diketahui kerap menawarkan barang haram tersebut kepada rekan-rekannya.
“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” tambah AKP Adik.
Kepada penyidik, A.T.F. mengaku telah melakoni bisnis gelap ini selama kurang lebih tiga tahun. Paket sabu tersebut ia ecer dan jual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket. Dari hasil penjualan, tersangka meraup keuntungan uang tunai antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta, serta mendapatkan jatah sabu untuk dikonsumsi secara pribadi.
Selain menyita 24 klip plastik berisi sabu seberat 42 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan indikasi peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik bekas cotton buds, satu bungkus paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A.T.F. kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memutus rantai pasokan narkotika jaringan tersebut di Surabaya. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar