KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi tengah memproses dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan salah satu anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota legislatif tersebut diketahui terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi.
Ketua BK sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Banyuwangi atas insiden yang melibatkan salah satu anggotanya. Ia menegaskan bahwa institusi legislatif tidak tinggal diam dan sedang mengambil langkah prosedural sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) dewan.
“Kami sebagai Ketua Fraksi dan Ketua Badan Kehormatan bersama pimpinan DPRD sedang menggodok kasus ini. Hari ini kami merapatkan barisan untuk merumuskan keputusan, apakah yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari tugasnya sebagai anggota dewan selama menjalani masa rehabilitasi,” ujar Suwito.
Terkait status keanggotaan dan sanksi dari internal partai, Suwito menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.
Seluruh hasil keputusan dan proses hukum yang berjalan akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta untuk diputuskan lebih lanjut.
Di sisi lain, aktivis kontrol sosial yang turut mengawal kasus ini, Yunus, mengonfirmasi bahwa arah keputusan BK mengarah pada pemberhentian sementara. Ia mengapresiasi langkah tersebut dan mengingatkan komitmen tegas Partai Gerindra terhadap pelanggaran berat.
“Berdasarkan AD/ART Partai Gerindra, partai tidak akan memberikan bantuan hukum sama sekali kepada kader yang terjerat kasus korupsi maupun narkoba. Ini adalah pelanggaran berat, terlebih Ketua Umum Gerindra, Bapak Prabowo Subianto, saat ini sedang gencar memberantas narkoba,” tegas Yunus setelah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra.
Lebih lanjut, Yunus menyoroti ironi birokrasi dan mendesak agar hak finansial oknum pejabat yang terjerat hukum segera dibekukan. Ia mengkritik keras lambannya sistem administrasi pemerintahan yang sering kali masih membayarkan gaji dari uang rakyat kepada pejabat atau anggota dewan berstatus tersangka.
Ia juga menyinggung kasus terpisah di Banyuwangi di mana lima oknum pejabat yang telah berstatus tersangka dugaan pelanggaran hukum disebutnya masih menerima gaji dari negara.
“Ketika anggota DPR atau pejabat sudah jelas melanggar, baik sedang direhab maupun ditahan, mereka tidak boleh lagi menerima gaji dari uang rakyat. Saya sebagai aktivis akan terus mengawal ini. Pesan saya: berhentilah korupsi dan menipu rakyat Banyuwangi,” pungkas Yunus.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas dan elemen sipil di Banyuwangi masih menunggu rilis putusan resmi dari pimpinan DPRD Banyuwangi serta ketegasan dari DPP Partai Gerindra terkait sanksi permanen bagi anggota dewan tersebut. Sumber berita: (Red Kurnia)
Tidak ada komentar