KPKTIPIKOR | SUKABUMI — Sebuah foto yang memperlihatkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sedang berhenti di sebuah lokasi penjualan BBM eceran di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik.
Dalam foto tersebut terlihat kendaraan operasional berwarna hijau dengan identitas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi – Mobil Tahanan berhenti di tepi jalan. Seorang pria tampak berada di sisi kendaraan dan terdapat sejumlah botol yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM).
Informasi mengenai foto tersebut beredar pada Jumat (11/9/2026). Muncul dugaan bahwa kendaraan tersebut tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara eceran.
Namun demikian, jenis BBM, tujuan pengisian, serta alasan kendaraan berhenti di lokasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan foto. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Publik Soroti Penggunaan Kendaraan Tahanan
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan pengisian BBM eceran, tetapi juga pada posisi kendaraan yang diketahui merupakan mobil tahanan.
Apabila kendaraan tersebut memang sedang menjalankan tugas membawa tahanan, masyarakat mempertanyakan apakah pemberhentian di lokasi umum untuk keperluan pengisian BBM telah sesuai dengan SOP pengawalan dan pengamanan tahanan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Sebab, kendaraan pengangkut tahanan memiliki fungsi khusus sehingga aspek keamanan, pengawalan, rute perjalanan, serta setiap pemberhentian selama perjalanan semestinya menjadi bagian dari prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan soal BBM dan Pertanggungjawaban Anggaran
Sorotan berikutnya berkaitan dengan sumber pembiayaan operasional kendaraan dinas.
Jika pengisian BBM tersebut benar dilakukan secara eceran, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembelian dan pertanggungjawaban biaya BBM kendaraan dinas, termasuk bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam administrasi keuangan.
Pertanyaan yang kemudian muncul antara lain: apakah kendaraan tersebut memiliki mekanisme pengisian BBM resmi, bagaimana bukti transaksinya, serta apakah pembelian BBM eceran diperbolehkan berdasarkan ketentuan internal dan administrasi keuangan yang berlaku.
Hal ini penting karena persoalan bukan semata-mata mengenai harga atau jenis BBM, tetapi juga menyangkut tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Jangan Ambil Kesimpulan Sebelum Ada Klarifikasi
Di sisi lain, foto tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran. Oleh sebab itu, diperlukan konfirmasi dari pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Kejari Kabupaten Sukabumi diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Apakah kendaraan dalam foto benar merupakan mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi.
2. Apakah kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas membawa tahanan saat berada di lokasi.
3. Apa alasan kendaraan berhenti di tempat tersebut.
4. BBM apa yang dibeli dan dari mana sumber pembeliannya.
5. Bagaimana mekanisme pembayaran serta bukti pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut.
6. Apakah pemberhentian tersebut telah sesuai dengan SOP pengawalan tahanan.
Klarifikasi resmi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait foto dan dugaan pengisian BBM eceran tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
(Redaksi)
Tidak ada komentar