KPKTIPIKOR. ID -Tangsel — Selasa 8 September 2026 — Tim Pembela Pendidikan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta mempertanyakan dasar hukum klaim Kementerian Agama (Kemenag) RI dan UIN Jakarta yang menyatakan sejumlah aset yayasan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Tim Pembela Pendidikan YSH merujuk pada Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt yang menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 batal karena dibuat tanpa kewenangan yang sah. Menurut Tim Pembela, putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap dasar yang digunakan untuk mengklaim aset yayasan sebagai BMN.
Tim Pembela menegaskan, Yayasan Syarif Hidayatullah merupakan badan hukum swasta. Karena itu, mereka menilai aset yayasan tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai aset negara tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang jelas.
“Dengan batalnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025, kami mempertanyakan dasar hukum yang masih digunakan untuk mengklaim aset Yayasan Syarif Hidayatullah sebagai Barang Milik Negara. Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak mengambil tindakan yang mendahului proses hukum yang masih berjalan,” tegas Tim Pembela Pendidikan YSH.
Pertanyakan Dasar Klaim Aset sebagai BMN
Tim Pembela Pendidikan YSH juga menyoroti proses yang sebelumnya digunakan untuk mengalihkan aset yayasan kepada pihak yang diklaim sebagai lembaga negara.
Menurut mereka, dengan batalnya KMA 1543, Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi bagian dari mekanisme penyerahan aset berdasarkan KMA tersebut turut kehilangan dasar hukumnya.
Tim Pembela juga mempertanyakan proses penyerahan aset yang disebut dilakukan oleh Asep Saefuddin Jahar selaku Ketua Dewan Pembina YSH versi UIN Jakarta kepada Asep Saefuddin Jahar dalam kapasitasnya sebagai Rektor UIN Jakarta.
Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai status hukum yayasan dan lembaga pemerintah serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pertanyaan kami sangat sederhana: apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan aset yayasan sebagai BMN? Jika memang terdapat uang negara yang digunakan untuk membangun aset tersebut, silakan dibuktikan secara terbuka. Kepemilikan aset tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan klaim atau proses penyerahan yang status hukumnya masih dipersoalkan,” ujar Tim Pembela Pendidikan YSH.
Akta Pengalihan Aset Masih dalam Proses Hukum
Tim Pembela juga menyampaikan bahwa dasar pengalihan aset melalui Akta Nomor 05 Tahun 2026 yang dibuat Notaris Munyati Sulam masih dipersoalkan secara hukum.
Secara perdata, akta tersebut sedang digugat di Pengadilan Negeri Depok melalui perkara Nomor 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk. Selain itu, Tim Pembela menyatakan telah melaporkan dugaan pemalsuan akta tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, Tim Pembela menilai keabsahan klaim BMN yang didasarkan pada akta tersebut belum memperoleh kepastian hukum.
Aset Sekolah Islam Pembangunan Pamulang
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah aset YSH di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang.
Tim Pembela menyatakan aset tersebut berada di atas tanah dengan SHGB Nomor 7826 seluas 7.377 meter persegi atas nama YSH. Bangunan sekolah di atas tanah tersebut, menurut Tim Pembela, dibangun menggunakan dana YSH dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan melalui Nomor SK-PBG-367406-22122023-002 tertanggal 22 Desember 2023.
Atas dasar itu, Tim Pembela meminta Kemenag dan UIN Jakarta menjelaskan secara transparan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan aset tersebut sebagai BMN.
Mereka juga mempertanyakan apakah terdapat penggunaan anggaran negara untuk pembangunan aset tersebut dan meminta bukti apabila memang ada penggunaan dana negara.
Minta Kemenag Hormati Proses Hukum
Tim Pembela Pendidikan YSH juga menyoroti informasi mengenai Focus Group Discussion (FGD) yang disebut digelar Kemenag RI terkait BMN aset YSH di Pamulang pada 8–9 September 2026 di kawasan Bintaro.
Menurut Tim Pembela, kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian karena persoalan hukum mengenai aset masih berjalan. Mereka menilai seluruh pihak semestinya menunggu proses hukum sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim Pembela juga berharap Ombudsman RI dapat menelaah tindakan tersebut apabila terdapat dugaan maladministrasi.
“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan sampai persoalan hukum mengenai kepemilikan aset justru mengganggu kegiatan pendidikan dan proses belajar-mengajar. Kepentingan siswa, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan harus menjadi prioritas,” tegas Tim Pembela Pendidikan YSH.
Mereka meminta tidak ada lagi tindakan yang berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar serta mendorong transparansi dalam setiap proses terkait klaim aset yayasan sebagai BMN.
Persoalkan Peralihan Madrasah Pembangunan Ciputat
Selain persoalan aset di Pamulang, Tim Pembela Pendidikan YSH turut menyoroti status Madrasah Pembangunan di Ciputat yang sebelumnya berada dalam pengelolaan YSH.
Menurut Tim Pembela, madrasah tersebut kini telah beralih kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid. Mereka menilai peralihan tersebut tidak sesuai dengan KMA dan dilakukan tanpa persetujuan YSH.
Tim Pembela meminta aparat penegak hukum mengusut proses peralihan aset tersebut dan memastikan seluruh proses pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan hukum.
Tim Pembela Pendidikan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan aset yayasan. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak sebelum terdapat kepastian hukum.
Narahubung:
Wahid Pujianto Fani, S.H.
Tim Pembela Pendidikan
Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. ( Toni )
Tidak ada komentar