Jaringan Narkoba Lumajang Dibongkar, 29 Tersangka Ditangkap, Ratusan Gram Sabu Diamankan*

waktu baca 4 menit
Jumat, 4 Sep 2026 10:14 12 Admin KPK

Berita -kpksigap.com

LUMAJANG – Upaya serius Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Polda Jawa Timur, dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 29 tersangka.

 

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat mengancam generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dari 29 tersangka yang diamankan, terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

 

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

 

«“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).»

 

Sita 172,62 Gram Sabu dan Ribuan Pil Okerbaya

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba sebesar Rp29,8 juta.

Selain itu, petugas turut menyita 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

 

Barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas peredaran narkoba yang berhasil diungkap tidak hanya melibatkan transaksi sederhana, tetapi juga menggunakan berbagai sarana untuk mendukung distribusi dan transaksi narkotika.

 

Menurut AKBP Riki, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari serangkaian proses penyelidikan, pengintaian, hingga metode counter delivery yang dilakukan oleh petugas untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran narkoba.

 

«“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.»

 

Modus Peredaran Semakin Beragam

 

Kapolres Lumajang mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut. Selain melakukan transaksi secara langsung, pelaku juga memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir.

 

Polisi juga menemukan modus transaksi dengan sistem ranjau, yakni menempatkan narkotika pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli atau pihak yang telah ditentukan.

 

Beragamnya modus tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pola penanganan yang adaptif dan berkelanjutan. Tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

 

21 Pengedar, 8 Pengguna

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menjelaskan, dari total 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna.

 

«“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.»

 

Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengidentifikasi seorang bandar yang diduga beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

 

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, sesuai unsur dan ketentuan pasal yang diterapkan dalam perkara.

 

Sementara itu, terhadap tersangka yang berstatus pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Polisi Ajak Masyarakat Putus Mata Rantai Narkoba

 

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

 

Karena itu, masyarakat maupun insan media diimbau tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

 

«“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” tegas AKBP Riki.»

 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan penindakan sesaat. Lebih dari itu, operasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, keluarga, dunia pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari ancaman narkotika.

 

Keberhasilan mengungkap 23 kasus dan mengamankan 29 tersangka sekaligus menyita ratusan gram sabu serta ribuan pil okerbaya menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten.

 

Dengan kolaborasi dan keberanian masyarakat untuk melapor, mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang diharapkan dapat terus dipersempit hingga benar-benar terputus.

(Red-Ad1)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA