PALEMBANG, 24 Agustus 2026 — Ketegangan melanda lingkungan SMA Negeri 12 Palembang. Pengurus Komite Sekolah menyoroti sikap Kepala Sekolah, Dra. Hj. Purwiastuti Kusumastiwi, M.M. (yang akrab disapa Ibu Pungky), yang dinilai sejak menjabat tidak membangun kerja sama yang baik dengan komite. Komite seolah diabaikan, namun namanya tetap digunakan, dan muncul dugaan kuat dana komite dikelola tanpa sepengetahuan pengurus maupun perwakilan wali murid.
Komite Diabaikan, Namun Dana Tetap Dikelola Tanpa Koordinasi
Sejak kepemimpinan Ibu Pungky dimulai, komunikasi dengan komite terputus. Tidak ada rapat, tidak ada koordinasi. Namun yang menjadi sorotan utama: nama serta akun komite tetap dipakai untuk menerima dan menggunakan dana komite, tanpa sepengetahuan pengurus maupun perwakilan orang tua siswa.
“Kalau memang komite mau ditiadakan, Ibu Kepala Sekolah seharusnya mengadakan rapat terbuka bersama kami dan perwakilan warga sekolah untuk memutuskannya secara resmi. Jangan dihilangkan diam-diam, sementara dananya tetap dikelola tanpa izin dan tanpa laporan!” tegas perwakilan tim komite.
Tim komite menuntut agar rapat terbuka segera dilaksanakan dan tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Program Doble Track Dijalankan Tanpa Diskusi, Dinilai Berisiko Cemarkan Nama Baik Pejabat
Kebijakan penerapan sistem Doble Track di sekolah tersebut juga diambil sepihak tanpa melibatkan komite maupun perwakilan orang tua. Padahal kebijakan ini berdampak langsung pada jam belajar, kenyamanan siswa, hingga biaya yang ditanggung orang tua. Pelaksanaannya yang tertutup dinilai berisiko mencemarkan nama baik Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru apabila diundang hadir di kegiatan sekolah, karena dasar pelaksanaannya tidak tertib dan tidak transparan.
“Mengapa keputusan sebesar ini tidak pernah dibahas bersama perwakilan orang tua? Apakah diputuskan sendiri, lalu kami hanya diberi tahu setelah berjalan? Kalau Bapak Gubernur diundang hadir ke sini, bagaimana kami menjelaskan ke warga bahwa program besar ini dijalankan tanpa komite, tanpa rapat, tanpa laporan dana? Itu justru mencemarkan nama beliau dan bikin malu kita semua!” ungkap perwakilan komite.
Ancaman Aksi Jika Tidak Ada Tanggapan Sebelum 27 Agustus
Menyikapi hal tersebut, Dodi Almira, SH — Ketua Umum DPP GPP-PAN Provinsi Sumatera Selatan, mengecam keras kebijakan sepihak tersebut dan memberi batas waktu.
“Saya sangat mengecam keras kebijakan sepihak yang diambil tanpa melibatkan komite dan perwakilan warga sekolah. Pelaksanaan program Doble Track yang tertutup dan tidak transparan ini justru berisiko mencemarkan nama baik Bapak Gubernur. Jika tidak segera ada tanggapan dan rapat terbuka sebelum 27 Agustus 2026, saya siap memimpin aksi turun ke jalan di depan Kantor Gubernur Sumsel, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, maupun di halaman SMAN 12 Palembang untuk mempertanyakan secara terbuka seluruh permasalahan ini!” tegas Dodi Almira, SH.
“Hak warga sekolah tidak boleh diinjak-injak. Dana tidak boleh dikuasai tanpa laporan. Keputusan tidak boleh diambil sendiri di ruang tertutup. Kami kawal ini sampai tuntas!” pungkasnya.
Tuntutan Komite dan Warga Sekolah:
✅ Menggelar rapat terbuka bersama pengurus komite dan perwakilan orang tua sebelum 27 Agustus 2026
✅ Menjelaskan penggunaan dana komite secara transparan dan tertulis
✅ Membahas ulang program Doble Track bersama perwakilan warga sekolah
✅ Jika komite akan dibubarkan, putuskan secara resmi dan terbuka — bukan diam-diam
✅ Tidak mengundang pejabat tinggi sebelum seluruh masalah diselesaikan secara transparan
Reporter: Dodi Almira, SH
Kepala Biro Kota Palembang
Sumber: KPK Tipikor ID Sumsel
Tidak ada komentar